LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 (Bagus), Abdul Ghofur – Firosya Shalati, kembali mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Mastrip Made Lamongan pada Kamis, (14/11/2024).
Kedatangan tim hukum yang terdiri dari Siswanto SH, Alif Machfudin SH, Nur Afit Santoso SH, dan M Ridwan ini bertujuan untuk melengkapi berkas dan mendesak Bawaslu segera memproses kasus Kepala Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Tim hukum tersebut diterima oleh Farid Achiyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, serta Datin Bawaslu Lamongan.
Ketua tim hukum Paslon Bagus, M. Ridwan, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk melengkapi persyaratan formil dan material dalam laporan mereka yang melibatkan Kades Kemlagilor.
“Kedatangan kami hari ini adalah untuk melengkapi syarat material, sesuai dengan surat pemberitahuan yang kami terima dari Bawaslu kemarin,” ungkap M. Ridwan.
Ia menambahkan bahwa berkas yang dilengkapi terkait dengan lokasi dan waktu kejadian dugaan pelanggaran, termasuk bukti foto yang relevan. “Kami melengkapi bukti-bukti terkait tanggal dan lokasi kejadian,” tambahnya.
Ridwan berharap, dengan dilengkapi berkas material, Bawaslu segera melakukan kajian dan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani laporan ini.
“Setelah kami lengkapi, kami berharap Bawaslu segera memproses laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku, terutama karena ini sudah menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar Bawaslu bertindak secara profesional, independen, dan tidak memihak dalam menangani laporan, terutama karena perkara ini melibatkan aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
“Masyarakat berharap Bawaslu bertindak profesional dan independen dalam memproses laporan ini, terutama karena melibatkan aparatur negara,” jelasnya.
Sementara itu, Farid Achiyani dari Bawaslu Lamongan menyatakan bahwa tim hukum Paslon Bagus telah melengkapi bukti-bukti material yang dibutuhkan agar Bawaslu bisa segera melakukan kajian dan pleno. “Tim hukum Bagus hari ini telah melengkapi bukti-bukti yang kami minta beberapa hari lalu,” ujarnya.
Farid menjelaskan bahwa laporan sebelumnya belum memenuhi unsur yang dibutuhkan, setelah dilakukan kajian dan rapat pleno oleh Bawaslu.
“Kita sudah melakukan pleno dan meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan hari ini sudah dipenuhi. Selanjutnya, kami akan melakukan kajian dan pleno sesuai prosedur,” terangnya.
Terkait pasal yang akan diterapkan pada terlapor, Farid menyebutkan bahwa hal tersebut akan ditentukan setelah kajian lebih lanjut.
“Kita masih mempelajari bukti-bukti yang ada dan akan menentukan pasal serta jenis pelanggaran yang bisa diterapkan, apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana,” kata Farid.
“Kami juga masih menunggu bukti dari Panwas Kecamatan Turi,” tambahnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin