JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pengusulan revitalisasi satuan pendidikan tertinggi secara nasional melalui jalur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sebanyak 1.981 lembaga pendidikan, atau nyaris 2.000 sekolah dari berbagai jenjang, mengajukan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Data tersebut disampaikan Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, usai mengikuti rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kemendikdasmen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dan dihadiri langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta para senator dari berbagai daerah.
Menurut Lia Istifhama, tingginya angka pengusulan dari Jawa Timur mencerminkan besarnya kebutuhan perbaikan sarana pendidikan sekaligus keseriusan pemerintah daerah dalam merespons program nasional. Ia menilai revitalisasi sekolah tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, tetapi juga memberikan efek ekonomi nyata bagi masyarakat di daerah.
“Aliran dana konstruksi sekolah akan langsung masuk ke ekonomi lokal. Ini menciptakan dampak langsung, terutama bagi sektor jasa konstruksi, tenaga kerja setempat, dan pelaku usaha kecil di sekitar sekolah,” ujar senator yang akrab disapa Ning Lia.
Ia menjelaskan, secara nasional program revitalisasi menjangkau 5.273 kecamatan atau sekitar 73 persen wilayah kecamatan di Indonesia. Dengan estimasi efek pengganda sektor infrastruktur sebesar 1,5 hingga 2,0, program ini dinilai mampu mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi antarwilayah, termasuk di kawasan nonperkotaan.
Hingga akhir Januari 2026, Kemendikdasmen mencatat sebanyak 62.629 usulan revitalisasi sekolah telah masuk ke sistem nasional. Dari jumlah tersebut, 12.326 satuan pendidikan telah melengkapi dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan, dengan mayoritas berasal dari jenjang Sekolah Dasar.
Pelaksanaan revitalisasi melalui mekanisme swakelola juga menunjukkan peningkatan signifikan. Jumlah sekolah yang direvitalisasi naik 54,9 persen, dari sebelumnya 10.440 sekolah menjadi 16.167 sekolah yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan ribuan kecamatan di seluruh Indonesia.
Ning Lia mengapresiasi sistem pengusulan yang kini sepenuhnya berbasis digital. Menurutnya, digitalisasi membuat proses pengajuan lebih transparan, akuntabel, dan mudah ditelusuri oleh sekolah maupun pemerintah daerah.
“Program ini dipilih dan dikawal langsung oleh pemerintah daerah. Artinya, pemerintah pusat memberikan kepercayaan sekaligus melibatkan pemda dalam pengelolaannya agar tepat sasaran,” katanya.
Ia menekankan peran strategis pemerintah daerah, mulai dari penyusunan skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan sekolah, asesmen dan verifikasi lapangan, hingga pendampingan satuan pendidikan dalam melengkapi administrasi. Program revitalisasi juga dinilai semakin responsif karena mencakup pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang rusak, penataan lingkungan sekolah, peningkatan estetika, hingga penyediaan air bersih dan sanitasi layak.
Program ini menyasar sekolah negeri dan swasta dengan prinsip pemerataan, keberpihakan pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta prioritas bagi sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengonfirmasi bahwa Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pengajuan revitalisasi sekolah terbanyak secara nasional. Bahkan, sebagian besar usulan dikawal langsung oleh para bupati dan wali kota sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan sarana pendidikan di daerah.
“Jawa Timur paling banyak mengajukan usulan revitalisasi sekolah. Banyak kepala daerah turun langsung mengawal agar sekolah-sekolah di wilayahnya segera mendapat bantuan,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia mengungkapkan, Indonesia masih menghadapi tantangan besar berupa sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang hingga berat yang tersebar di sekitar 195 ribu sekolah. Menurutnya, permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, tetapi harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Paling tidak, sekolah-sekolah prioritas bisa dituntaskan lebih dulu agar anak-anak dapat belajar dengan aman, nyaman, dan gembira,” katanya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 telah diperkuat melalui Instruksi Presiden serta komitmen lintas lembaga yang melibatkan Kemendikdasmen, DPD RI, DPR RI, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Dalam Negeri. Landasan hukum tersebut menjadi pijakan kuat bagi pemerintah untuk melaksanakan revitalisasi sekolah secara serius di seluruh Indonesia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








