LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemilik usaha produksi tempe di RT 02 RW 02 Desa Made, Kabupaten Lamongan, H. Moch. Anji Ali Nuruddin (63), menghentikan sementara kegiatan produksinya setelah limbah usaha yang dikelolanya dikeluhkan warga karena menimbulkan bau busuk. Penghentian sementara itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat pada Kamis (30/7/2026).
Surat tersebut dibuat setelah muncul keluhan dari warga RT 02 RW 02 Desa Made terkait bau asam menyengat yang berasal dari limbah air rebusan dan rendaman kedelai. Warga berharap perbaikan segera dilakukan agar aktivitas usaha dapat kembali berjalan tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Dalam surat pernyataan itu, H. Moch. Anji Ali Nuruddin mengakui adanya dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari usaha produksi tempe miliknya.
“Berkaitan dengan dampak pencemaran lingkungan berupa bau busuk limbah terkait usaha produksi tempe yang saya kelola sehingga membuat warga sekitar terganggu dan tidak nyaman,” tulisnya dalam surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026.
Melalui dokumen tersebut, pemilik usaha menyatakan menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga sekitar. Ia juga berjanji menghentikan sementara kegiatan produksi sampai sarana dan prasarana pengelolaan limbah diperbaiki sesuai standar agar tidak lagi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dalam pernyataan yang sama, ia menyebut siap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terdapat konsekuensi hukum atas isi surat yang telah dibuat. Dokumen tersebut ditandatangani tanpa unsur paksaan serta diketahui Kepala Desa Made Eko Widyanto, Babinsa Sertu Nur Hadi, dan Bhabinkamtibmas Aiptu M. Ariyono.
Saat dikonfirmasi, H. Moch. Anji Ali Nuruddin membenarkan telah menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah di Balai Desa Made.
“Mohon maaf, tadi sudah diselesaikan di Balai Desa Made. Jadi saya tidak bisa jawab panjang lebar,” ujarnya singkat.
Kepala Desa Made Eko Widianto menjelaskan pemerintah desa memfasilitasi musyawarah sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat agar situasi di lingkungan tetap kondusif.
“Sebagai bentuk respons Pemerintah Desa atas aduan warga agar desa tetap kondusif, kami bersama Bhabinkamtibmas serta Babinsa menggelar musyawarah di Balai Desa dengan menghadirkan pemilik usaha produksi tempe. Kami berusaha memfasilitasi, jika ada persoalan kita lakukan musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak,” katanya.
Eko menegaskan bau busuk yang berasal dari limbah produksi telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Karena itu, pemerintah desa meminta pemilik usaha segera melengkapi sarana dan prasarana pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku.
Menurutnya, pemilik usaha bersikap kooperatif saat diundang menghadiri musyawarah dan menyatakan kesanggupan memenuhi kewajiban usaha sesuai ketentuan.
“Warga berharap perbaikan dilakukan cepat agar usaha bisa berjalan tanpa merugikan lingkungan dan kenyamanan pemukiman,” harapnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan Drs. M. Fahrudin Ali Fikri, M.Si., melalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut.
“Kami baru terima. Iya, kegiatan usaha mikro tetap mengikuti kaidah perizinan yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski termasuk usaha mikro, industri tempe maupun tahu memiliki potensi pencemaran sehingga pengelolaan air limbah wajib mengikuti standar teknis yang berlaku.
“Secara legalitas, kegiatan mikro tetapi potensi cemaran tinggi seperti industri tahu maupun industri tempe. Manajemen pengelolaan air limbah juga harus sesuai standar teknis yang ada,” terangnya.
Terpisah Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Dr. Achmad Edwyn Anedi, S.Sos., M.M., menyatakan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan.
“Terima kasih informasinya. Saya koordinasikan dengan dinas yang menangani,” katanya.
Ia menegaskan penertiban akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
“Tentu kami tertibkan. Jika ada regulasi yang dilanggar, kami melibatkan OPD yang menangani. Untuk limbah, Dinas Lingkungan Hidup yang kami minta melakukan pengecekan ke lapangan,” tegasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar