Limbah Bau Ganggu Warga, Produsen Tempe di Made Lamongan Setop Produksi

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Musyawarah Pemerintah Desa Made bersama pemilik usaha produksi tempe menindaklanjuti keluhan warga terkait limbah. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Musyawarah Pemerintah Desa Made bersama pemilik usaha produksi tempe menindaklanjuti keluhan warga terkait limbah. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemilik usaha produksi tempe di RT 02 RW 02 Desa Made, Kabupaten Lamongan, H. Moch. Anji Ali Nuruddin (63), menghentikan sementara kegiatan produksinya setelah limbah usaha yang dikelolanya dikeluhkan warga karena menimbulkan bau busuk. Penghentian sementara itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat pada Kamis (30/7/2026).

Surat tersebut dibuat setelah muncul keluhan dari warga RT 02 RW 02 Desa Made terkait bau asam menyengat yang berasal dari limbah air rebusan dan rendaman kedelai. Warga berharap perbaikan segera dilakukan agar aktivitas usaha dapat kembali berjalan tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.

Dalam surat pernyataan itu, H. Moch. Anji Ali Nuruddin mengakui adanya dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari usaha produksi tempe miliknya.

“Berkaitan dengan dampak pencemaran lingkungan berupa bau busuk limbah terkait usaha produksi tempe yang saya kelola sehingga membuat warga sekitar terganggu dan tidak nyaman,” tulisnya dalam surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026.

Melalui dokumen tersebut, pemilik usaha menyatakan menyadari kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga sekitar. Ia juga berjanji menghentikan sementara kegiatan produksi sampai sarana dan prasarana pengelolaan limbah diperbaiki sesuai standar agar tidak lagi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dalam pernyataan yang sama, ia menyebut siap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terdapat konsekuensi hukum atas isi surat yang telah dibuat. Dokumen tersebut ditandatangani tanpa unsur paksaan serta diketahui Kepala Desa Made Eko Widyanto, Babinsa Sertu Nur Hadi, dan Bhabinkamtibmas Aiptu M. Ariyono.

Saat dikonfirmasi, H. Moch. Anji Ali Nuruddin membenarkan telah menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah di Balai Desa Made.

“Mohon maaf, tadi sudah diselesaikan di Balai Desa Made. Jadi saya tidak bisa jawab panjang lebar,” ujarnya singkat.

Kepala Desa Made Eko Widianto menjelaskan pemerintah desa memfasilitasi musyawarah sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat agar situasi di lingkungan tetap kondusif.

“Sebagai bentuk respons Pemerintah Desa atas aduan warga agar desa tetap kondusif, kami bersama Bhabinkamtibmas serta Babinsa menggelar musyawarah di Balai Desa dengan menghadirkan pemilik usaha produksi tempe. Kami berusaha memfasilitasi, jika ada persoalan kita lakukan musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak,” katanya.

Eko menegaskan bau busuk yang berasal dari limbah produksi telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Karena itu, pemerintah desa meminta pemilik usaha segera melengkapi sarana dan prasarana pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku.

Menurutnya, pemilik usaha bersikap kooperatif saat diundang menghadiri musyawarah dan menyatakan kesanggupan memenuhi kewajiban usaha sesuai ketentuan.

“Warga berharap perbaikan dilakukan cepat agar usaha bisa berjalan tanpa merugikan lingkungan dan kenyamanan pemukiman,” harapnya.

Sementara Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan Drs. M. Fahrudin Ali Fikri, M.Si., melalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut.

“Kami baru terima. Iya, kegiatan usaha mikro tetap mengikuti kaidah perizinan yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski termasuk usaha mikro, industri tempe maupun tahu memiliki potensi pencemaran sehingga pengelolaan air limbah wajib mengikuti standar teknis yang berlaku.

“Secara legalitas, kegiatan mikro tetapi potensi cemaran tinggi seperti industri tahu maupun industri tempe. Manajemen pengelolaan air limbah juga harus sesuai standar teknis yang ada,” terangnya.

Terpisah Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Dr. Achmad Edwyn Anedi, S.Sos., M.M., menyatakan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan.

“Terima kasih informasinya. Saya koordinasikan dengan dinas yang menangani,” katanya.

Ia menegaskan penertiban akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

“Tentu kami tertibkan. Jika ada regulasi yang dilanggar, kami melibatkan OPD yang menangani. Untuk limbah, Dinas Lingkungan Hidup yang kami minta melakukan pengecekan ke lapangan,” tegasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa
Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton
PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke
2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Di Hadapan 109 Mahasiswa Unhan, Khofifah Paparkan Potensi Pangan Jatim Menuju Kedaulatan Nasional
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:43

PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa

Rabu, 16 September 2026 - 14:36

Produksi Garam Lamongan Baru 1.317 Ton, Pemkab Optimistis Kejar Target 20.000 Ton

Rabu, 16 September 2026 - 13:58

PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 13:52

2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Berita Terbaru