DELI SERDANG, RadarBangsa.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif pada tanggal 12 November 2024 terkait pemenuhan hak saksi dan korban dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang melibatkan oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Insiden yang terjadi pada Jumat, 8 November 2024, tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan belasan warga luka-luka.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan, langsung melakukan investigasi lapangan untuk menelaah peristiwa ini. Tim LPSK melakukan pengumpulan data dan informasi, serta wawancara dengan korban dan saksi guna mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang kejadian tersebut. “Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara,” ujar Sri Suparyati.
Hasil investigasi mengungkap bahwa insiden tersebut berawal dari gesekan antara sejumlah warga dan prajurit Yonarmed 2/KS yang berpakaian sipil. Serangan itu menyebabkan seorang petani bernama RAB (61) meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka parah, termasuk luka robek di kepala dan tangan yang hampir putus. Beberapa saksi menyebutkan adanya aksi pembacokan, pemukulan, serta perusakan rumah warga saat serangan berlangsung. Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan telah mengonfirmasi keterlibatan beberapa oknum prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden tersebut. Semua tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini,” kata Sri.
LPSK memastikan bahwa setiap permohonan perlindungan yang diterima akan melalui proses penelaahan komprehensif sebelum keputusan dibuat. Perlindungan ini tidak hanya untuk menjaga keselamatan saksi dan korban dari potensi ancaman, tetapi juga untuk memastikan agar proses hukum berjalan tanpa adanya tekanan. “Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban,” tegas Sri.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin