Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Kasus Narkotika, Dukung Asta Cita Presiden RI

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan Polres Lamongan (ist)

Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan Polres Lamongan (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sugio, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial RS dan MH serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Lamongan dalam mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.

“Petugas kami berhasil menangkap pelaku RS di dalam rumah di Dusun Sugio, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu,” jelasnya, pada Kamis (05/12).

Operasi berlanjut dengan penangkapan MH di depan rumah yang sama. Dari tangan MH, petugas mengamankan tiga bungkus sabu. Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa empat bungkus sabu dengan berat total 4,03 gram, satu celana jeans, uang tunai Rp9.000,-, dan dua unit telepon genggam.

Menurut keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.

IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Lamongan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Lamongan tetap bersih dari narkoba,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan
2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci
Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Kasus Narkotika, Dukung Asta Cita Presiden RI

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:32 WIB

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:06 WIB

Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:00 WIB

Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:52 WIB

Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:45 WIB

2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci

Berita Terbaru