JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers dengan meminta seluruh jajaran kepolisian menjaga keamanan dan keselamatan wartawan saat meliput di lapangan. Arahan ini disampaikan sebagai respons atas insiden dugaan kekerasan yang dialami jurnalis oleh oknum anggota kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi publik. Karena itu, tugas jurnalistik harus mendapat perlindungan penuh.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional, serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, media massa tidak hanya menjadi sarana informasi, tetapi juga salah satu pilar penting dalam menjaga keterbukaan publik. Melalui kerja-kerja jurnalistik, masyarakat dapat mengetahui berbagai program Polri, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga program strategis nasional.
“Media berperan besar dalam memberikan informasi mengenai kinerja Polri secara profesional, termasuk program harkamtibmas dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Mabes Polri menekankan agar setiap anggota di lapangan mengedepankan profesionalisme dan menghormati hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika ditemukan pelanggaran, pimpinan Polri memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti bersalah.
Langkah ini diambil untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan media. “Hubungan baik antara polisi dan wartawan adalah kunci agar informasi kepada masyarakat tersampaikan secara akurat, cepat, dan tanpa hambatan,” kata Trunoyudo.
Isu kekerasan terhadap jurnalis bukan hal baru di Indonesia. Dewan Pers mencatat, setiap tahun masih ada laporan terkait intimidasi, perampasan alat kerja, hingga kekerasan fisik yang dialami wartawan saat meliput, termasuk oleh aparat keamanan. Kondisi ini kerap memicu kritik dari organisasi pers yang menilai aparat kurang memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas.
Dengan imbauan terbaru dari Mabes Polri, diharapkan seluruh anggota kepolisian dapat lebih memahami peran pers sebagai mitra strategis, bukan sebagai pihak yang berseberangan.
Mabes Polri menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa sinergi dengan media menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Wartawan diharapkan tetap mengedepankan objektivitas, sementara aparat diminta menjamin keselamatan jurnalis di lapangan.
“Kolaborasi antara Polri dan media akan membawa manfaat bagi masyarakat luas, khususnya dalam penyampaian informasi yang transparan dan akurat,” tutur Trunoyudo.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin