ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Ratusan massa dari Kesatuan Masyarakat Melayu Asahan bersama DPC Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Asahan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin siang (10/03/2025). Dalam aksi ini, mereka menuding Kepala Dinas PUPR dan BPN Asahan berpihak kepada pengusaha dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bangunan eks Pasar Kisaran.
Sebelum tiba di kantor DPRD, massa sempat meneriakkan ancaman untuk menguasai lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran jika penerbitan SHM dianggap menyalahi prosedur serta merugikan hak-hak warga sekitar.
Setibanya di lokasi, massa yang dikawal ketat oleh Polres Asahan dan Satpol PP langsung disambut oleh Ketua DPRD Asahan H. Efi Irwansyah Pane, MKM dan Wakil Ketua DPRD Rosmansyah. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Kembalikan fungsi Pasar Kisaran, copot Kepala PUPR dan Kepala BPN Asahan” sebagai bentuk protes terhadap dugaan pengalihan aset daerah kepada pihak swasta.
Seorang warga setempat, Joni (46), menegaskan bahwa lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran merupakan aset pemerintah Kabupaten Asahan. Ia mengingat bahwa kawasan tersebut dahulu merupakan terminal bus yang dibangun dengan dana negara.
“Saya heran, kenapa sekarang lahan ini bisa diklaim sebagai milik salah seorang pengusaha? Dulu, sewaktu saya masih sekolah dasar, bangunan ini sudah ada dan merupakan terminal bus,” ujarnya.
Dalam orasi, massa menuding BPN dan Dinas PUPR Asahan telah berpihak kepada pengusaha yang kini menguasai lahan tersebut. Mereka juga menyoroti ketidaktransparanan BPN dalam menyajikan data warkah sertifikat tanah, sehingga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan SHM.
Selain itu, massa menyatakan kekecewaannya terhadap anggota DPRD Asahan yang dianggap gagal memenuhi janji untuk menyelesaikan dugaan penggelapan aset eks terminal Pasar Kisaran.
Kuasa hukum warga sekitar eks Pasar Kisaran mengungkapkan bahwa SHM yang dimiliki pengusaha saat ini sedang dalam proses gugatan perdata dengan nomor perkara 16/Pdt/G/PN untuk dimohonkan pembatalan.
“Jika pengusaha melakukan pemugaran bangunan sebelum ada putusan pengadilan, maka tindakan tersebut dianggap menyalahi peraturan,” tegasnya.
Massa juga menuntut Bupati Asahan untuk segera mencopot Kepala Dinas PUPR yang dinilai tidak becus dalam menjalankan tugasnya, terutama jika tetap memberikan izin kepada pengusaha untuk menutup akses jalan umum di sekitar eks Pasar Kisaran.
Saat aksi unjuk rasa berlangsung, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, tiba di kantor DPRD dan langsung berdialog dengan massa.
Dalam pertemuan itu, Ketua Masyarakat Melayu Asahan, Ok Muhammad Rasyid, SE, meminta Bupati untuk tidak memberikan izin pembangunan atau pemugaran eks Pasar Kisaran sebelum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kisaran mendapat putusan tetap.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Asahan menyatakan akan mengevaluasi kebijakan terkait eks Pasar Kisaran dan memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Aksi unjuk rasa berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah daerah.
Penulis : Joko
Editor : Zainul Arifin