SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pekerjaan rehab berat SDN Sidokerto, Kecamatan Buduran, dipastikan berjalan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah daerah. Proyek milik Pemkab Sidoarjo itu dikerjakan oleh CV Pelangi dengan pengawasan konsultan CV Adzra Anugrah.
Peninjauan lapangan pada Kamis (9/7/2026) menunjukkan material besi yang digunakan dalam pekerjaan tersebut sudah mengacu pada standar nasional Indonesia atau SNI 2052. Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa pelaksanaan rehab dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua material besi yang terpasang sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata pelaksana kegiatan di lokasi, Kamis (9/7/2026).
Selain material, pelaksanaan pekerjaan juga disebut berlangsung tanpa kendala berarti. Konsultan pengawas memastikan setiap tahapan pekerjaan berada dalam pantauan dan mengikuti spek yang telah disetujui sebelumnya.
“Sampai saat ini progres berjalan lancar dan semua kegiatan berdasarkan persetujuan kami sebagai konsultan pengawas,” ujarnya.
Kepatuhan terhadap standar teknis menjadi perhatian dalam proyek-proyek pemerintah, termasuk di sektor pendidikan. Penggunaan material sesuai SNI diperlukan agar hasil pekerjaan memenuhi mutu bangunan dan dapat digunakan secara aman dalam jangka panjang.
Sumber internal dinas terkait menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah memang wajib mengacu pada standar nasional. Ketentuan itu menjadi dasar pengawasan agar pekerjaan tidak menyimpang dari spesifikasi yang telah ditetapkan sejak awal.
Dalam proyek rehab SDN Sidokerto, pengawasan dari pelaksana dan konsultan menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga. Dengan pola kerja tersebut, proyek diharapkan selesai tepat waktu serta sesuai mutu yang direncanakan.
Rehab berat sekolah dasar itu juga menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan di tingkat dasar. “Kualitas pengerjaan dinilai penting agar sarana belajar dapat kembali dimanfaatkan dengan aman dan layak oleh peserta didik,”pungkasnya.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin


















Komentar