BATAM, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendesak manajemen PT ASL Shipyard Indonesia segera menuntaskan temuan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) paling lambat Mei 2026. Desakan itu disampaikan menyusul evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan atas serangkaian kecelakaan kerja yang terjadi di galangan kapal tersebut.
Saat meninjau langsung fasilitas perusahaan di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026), Yassierli menyebut hasil verifikasi lapangan menunjukkan lima dari tujuh temuan dalam Nota Pemeriksaan I Pengawas Ketenagakerjaan belum dipenuhi.
“Evaluasi ini menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Faktanya, masih ada kewajiban yang belum diselesaikan. Kami minta seluruh temuan dituntaskan paling lambat Mei 2026,” tegasnya.
Menurut dia, tim pengawas telah melakukan pengecekan administratif dan teknis di area produksi. Beberapa catatan menyangkut prosedur kerja berisiko tinggi, pengawasan penggunaan alat pelindung diri, hingga penguatan sistem manajemen risiko di lingkungan galangan kapal.
Sebagai tindak lanjut, manajemen PT ASL Shipyard Indonesia berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi, termasuk melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen. Audit tersebut dinilai krusial mengingat industri galangan kapal tergolong sektor berisiko tinggi dengan potensi kecelakaan fatal.
“Untuk industri seperti ini, audit eksternal bukan formalitas. Ini menyangkut perlindungan nyawa pekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, kehadiran pemerintah bukan semata melakukan penindakan, tetapi memastikan akar penyebab kecelakaan teridentifikasi dan dicegah sejak dini. Namun, jika ditemukan unsur kelalaian serius, penegakan hukum tetap akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Data Kemnaker menunjukkan sektor konstruksi dan manufaktur berat masih menjadi penyumbang angka kecelakaan kerja tertinggi secara nasional. Karena itu, penguatan budaya K3 dinilai menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Nyawa setiap pekerja sangat berharga. Negara berdiri bersama pekerja dan keluarganya. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” kata Yassierli menutup pernyataannya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar