PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan operasi razia yang berfokus pada sebuah toko di Wilayah Kecamatan Pandaan pada Kamis (28/12/2023). Toko tersebut milik AR, seorang warga dari Jetak, Desa Karangjati.
Nurul Huda, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang prihatin dengan adanya penjualan minuman keras (miras) di toko tersebut. Tim Satpol PP melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan lebih dari 200 botol miras dari berbagai merek yang disinyalir dijual secara ilegal.
“Hari ini kami berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek yang jelas-jelas sengaja diperdagangkan. Ini adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan,” ungkap Huda dalam pernyataannya pada Jumat (29/12/2023).
Operasi razia ini diprioritaskan dalam upaya menjaga ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Pasuruan, khususnya menjelang perayaan pergantian tahun baru. Huda menegaskan tujuan operasi ini adalah untuk mencegah terjadinya perilaku mabuk-mabukan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat saat perayaan tahun baru.
Tidak hanya itu, razia ini sejalan dengan penegakan hukum yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Usai dilakukan penggerebekan, ratusan botol miras yang disita oleh Satpol PP Pasuruan kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polisi Pamong Praja (Mako Pol PP) di Raci sebagai barang bukti. Huda menegaskan bahwa pemilik barang akan menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Bangil.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan hukum, tapi juga memberikan pembinaan kepada pemilik barang. Mereka akan menjalani proses hukum yang diatur secara ketat di PN Bangil agar keadilan tetap ditegakkan,” tambahnya.
Keberhasilan operasi ini memotivasi Satpol PP Pasuruan untuk terus mengintensifkan operasi serupa guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga dengan baik.
“Kami akan menggelar operasi serupa secara rutin untuk memastikan bahwa peredaran miras ilegal tidak meresahkan masyarakat,” pungkas Huda, menegaskan komitmen Satpol PP Pasuruan dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya dari peredaran ilegal minuman keras.