LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pimpinan Pondok Pesantren berinisial R (69), yang merupakan warga Dusun Bakalan Desa Sidorejo Kecamatan Deket, telah ditangkap oleh Polres Lamongan karena diduga mencabuli tiga santriwati yang masih di bawah umur.
Seorang kyai yang juga pemilik Pondok Pesantren Nurul Imam di Desa Sidorejo Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, membenarkan kejadian tersebut. “Saksi-saksi dan terlapor saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamongan,” kata AKP I Made, Jumat (5/1).
AKP I Made menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati terungkap pada Kamis (4/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Pihak Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Kyai R, pengasuh Pondok Pesantren Nurul Imam.
“Pihak berwajib langsung mendatangi rumah kepala desa setempat, di mana salah satu korban telah melaporkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh guru ngajinya, Kyai R,” terang AKP I Made.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Kyai R melibatkan pemakaian jari untuk menyentuh kemaluan korban berulang kali saat mereka sedang belajar di pondok pesantren.
“Korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya saat buang air kecil, dan setelah didesak oleh orangtuanya, korban mengakui bahwa dicabuli oleh guru ngajinya. Ternyata, ada dua korban lainnya yang juga mengalami kejadian serupa saat belajar di pondok pesantren tersebut,” jelas AKP I Made.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk meminta visum dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya.
Sementara itu, dalam sebuah video pernyataan resmi, pelaku dugaan pencabulan yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Imam, Kyai R, mengakui perbuatan tersebut terhadap beberapa santriwatinya.
“Saya sebagai pengasuh madin Nurul Imam Desa Sidorejo Kecamatan Deket Lamongan, dengan ini menyatakan bahwa saya telah melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap beberapa santri saya,” ujarnya dalam pernyataan tersebut.
Dalam video tersebut, Kyai R juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dia menyatakan bahwa jika melakukan lagi, ia siap menerima sanksi hukum. Kyai R juga dengan tegas mengumumkan bahwa ia tidak akan lagi aktif di Madin Nurul Imam, sebagai khotib Jumat di beberapa masjid, sebagai imam masjid, dan sebagai pengasuh pengajian, sebagai konsekuensi dari peristiwa tersebut.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Sidorejo pada umumnya, atas peristiwa ini,” ungkapnya.