Songsong HPN 2026, SMSI Bedah Dampak UU ITE bagi Media Baru

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum SMSI, Firdaus, berdiskusi dengan Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si., Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik, dalam Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE” untuk membahas kebebasan pers dan tantangan media digital. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ketua Umum SMSI, Firdaus, berdiskusi dengan Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si., Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik, dalam Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE” untuk membahas kebebasan pers dan tantangan media digital. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dengan menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, dan kreator digital untuk membahas implementasi dan dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi pelaku media baru agar tetap dapat berkarya secara bertanggung jawab. “Teman-teman media jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara profesional,” ujar Firdaus. Menurutnya, literasi hukum dan etika digital harus menjadi pedoman agar kebebasan berekspresi tetap selaras dengan tanggung jawab sosial.

Dialog menghadirkan sejumlah narasumber lintas profesi, di antaranya Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Anang Supriatna, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik), serta Rudi S. Kamri (CEO Kanal Anak Bangsa TV). Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, anggota Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Mewakili Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa revisi UU ITE 2024 tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan untuk menata ruang digital agar lebih sehat. “Tantangan terbesar kita bukan hanya konten negatif, tetapi juga berita bohong dan ujaran kebencian yang bisa memicu konflik sosial,” jelasnya. Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan motif dan dampak sosial dari setiap kasus. “Literasi digital harus menjadi senjata utama agar masyarakat tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga integritas jurnalistik di tengah banjir informasi digital. Ia menegaskan, siapa pun yang memproduksi berita — baik melalui portal, kanal video, maupun media sosial — harus berpegang pada prinsip verifikasi dan akurasi. “Jangan lupakan kode etik. Informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan hanya mengejar viral,” kata Dahlan.

Dalam sesi berikutnya, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa revisi UU ITE menambahkan unsur kesengajaan dalam kasus pencemaran nama baik. “Unsur ‘dengan sengaja’ kini menjadi kunci. Seseorang baru bisa dipidana jika terbukti memiliki niat jahat menyerang kehormatan orang lain lewat media elektronik,” jelasnya. Henri menilai perubahan tersebut sebagai langkah untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap reputasi pribadi dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Adapun Rudi S. Kamri menilai UU ITE seharusnya tidak menjadi momok bagi kreator konten maupun jurnalis. “Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan tetap menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ucapnya.

Diskusi yang berlangsung interaktif itu diikuti pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Para peserta aktif berdialog mengenai praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, hingga strategi menjaga kebebasan berekspresi di era media baru.

Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat sinergi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam membangun ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru