SMSI Didorong Kawal UU ITE, Cegah Pembungkaman Pers

Rabu, 29 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , RadarBangsa.co.id — Pakar komunikasi dan anggota Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof Henri Subiakto, menegaskan pentingnya pengawalan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tidak disalahgunakan sebagai alat membungkam kebebasan pers di era digital.

Hal itu disampaikan Prof Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang digelar SMSI Pusat secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Menurut Henri, UU ITE merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi digital yang telah melahirkan pola komunikasi dan perilaku hukum baru di masyarakat. “Transaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,” ujarnya.

Data terbaru menunjukkan, jumlah pengguna internet di Indonesia telah menembus 191 juta orang, sedangkan pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif. Dengan skala sebesar itu, kata Henri, UU ITE kini menjadi salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam kasus hukum di Indonesia.

Namun, Henri mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan UU ITE ketika diterapkan pada produk jurnalistik dan opini publik. “Wartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sayangnya, masih sering terjadi salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap karya jurnalistik,” tegasnya.

Henri juga menyoroti fenomena media baru seperti podcast dan platform daring yang kini tumbuh pesat berkat kemudahan akses dan rendahnya biaya produksi. “Podcast itu menarik karena mudah diakses dan dibuat. Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor,” katanya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa media baru tetap wajib memegang teguh prinsip jurnalisme dan kode etik pers, terutama dalam hal verifikasi fakta dan objektivitas pemberitaan. “Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi secara fungsi keduanya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” tutur Henri.

Henri juga menyayangkan masih maraknya kasus kriminalisasi jurnalis dengan jeratan UU ITE, terutama ketika liputan mereka menyinggung isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik. “Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” ungkapnya.

Di akhir paparannya, Henri menyerukan agar SMSI sebagai organisasi media siber terbesar di Indonesia berperan aktif mengawal revisi dan implementasi UU ITE. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak boleh menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan ruang publik.

“SMSI perlu mengambil peran untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam, tapi tetap mengedepankan semangat kebangsaan dan kebaikan bagi bangsa,” tutupnya.

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru