PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemkab Pasuruan memastikan perubahan anggaran tersebut tidak mengendurkan fokus pembangunan, terutama pada pelayanan dasar masyarakat.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/8/2026) siang.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan masukan, saran, dan pandangan kritis DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan P-APBD 2026. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan membuat pelaksanaan anggaran berjalan optimal dan memberikan dampak bagi masyarakat.
“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian krusial dalam proses penyusunan ini. Harapannya, apa yang telah kita sepakati bersama dapat dilaksanakan dengan optimal dan memberikan dampak konkret bagi kesejahteraan masyarakat,” tutur Rusdi.
Menurut Rusdi, penyesuaian efisiensi anggaran dalam P-APBD 2026 tidak akan mengendurkan fokus pembangunan daerah. Pemkab Pasuruan tetap berkomitmen mengawal urusan pelayanan dasar.
Arah pembangunan daerah tetap mengacu pada 33 program prioritas yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah, dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta data berbasis masalah di masing-masing wilayah.
Tiga sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, tetap menjadi perhatian utama Pemkab Pasuruan untuk mengejar target Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain pelayanan dasar, Pemkab Pasuruan juga mengarahkan perhatian pada pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan pelaku UMKM, ekonomi kreatif, dan sektor pertanian. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha turut diperkuat.
“Kami optimistis, intervensi pada sektor ekonomi dan penciptaan lapangan kerja ini akan berkontribusi langsung pada penurunan angka pengangguran dan pengentasan kemiskinan,” tambahnya.
P-APBD 2026 juga memuat strategi pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi bencana banjir. Program tersebut diarahkan pada restorasi ekosistem, transisi energi hijau, ekonomi sirkular, hingga optimalisasi manajemen pengelolaan air bersih di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas proses pembahasan perubahan anggaran.
“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya TAPD, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran demi kelancaran pembahasan ini,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, hasil kesepakatan perubahan anggaran tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun dan merealisasikan program kerja.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat juga meminta agar pelaksanaan perubahan anggaran tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Dalam pelaksanaannya, kami meminta Bupati Pasuruan memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Samsul.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar