Para Tergugat Diduga Gunakan Bukti Palsu Dalam Perkara Hak Asuh Anak

- Redaksi

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jan Labobar, PH-nya Penggugat NA (Foto : Ist)

Jan Labobar, PH-nya Penggugat NA (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Perkara hak asuh anak KV (16) dan JD (13) antara NA (65) nenek dari pihak ibu selaku Penggugat dengan Tergugat I CB (64), Tergugat II LT (62) dan Tergugat III RE (35) dan Turut Tergugat EP (36) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 1106/Pdt.G/2022/PN Sby, yang saat ini masuk agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat, Selasa (4/3/2023), berhembus aroma tak sedap.

Pasalnya, Jan Dominggus Labobar, Penasihat Hukum (PH)-nya Penggugat NA menduga bukti Akta Kelahiran almarhum MT, ayah dari KV dan JD yang diajukan para Tergugat adalah palsu.

Baca Juga  Oknum ASN DPRD Lahat Diduga Sebar Fitnah 'Maling', Dikecam Pers

“Akta Kelahiran almarhum MT yang asli ada di tangan Penggugat. Tetapi para Tergugat mengajukan bukti Akta Kelahiran dengan nomor yang sama, tetapi terdapat perbedaan nama,” ungkap Jan Labobar, panggilan karibnya, Selasa (4/3/2023), sebelum persidangan.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya kata Jan Labobar mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum setelah perkara hak asuh anak ini selesai.

Baca Juga  Kejari Lamongan Sidak Galian Ilegal di Desa Tlogoagung, Kades Saat Diwawancari Terlihat Lemas

“Kami berharap kepada Majelis Hakim memutuskan hak asuh kedua anak itu jatuh ke tangan NA. Sebab, selama ini NA yang merawat dan membiayai sekolah cucunya tersebut,” pintanya.

Advokat yang mempunyai ciri khas berambut putih ini tak menampik, selain terkait hak asuh, perkara ini juga menyangkut soal warisan yang sebelumnya telah diberikan NA kepada kedua cucunya itu.

“NA pernah menghibahkan enam bidang tanah kepada keduanya cucunya itu. Sekarang hibah tersebut sudah dicabut,” tegasnya.

Baca Juga  Berantas Narkoba, Polres Mojokerto Gerebek Kampung Narkoba

Sementara itu Yafet Sahupala selaku kuasa hukum para tergugat menyatakan saat ini pihaknya tidak bisa berkata apa-apa jika penggugat mengklaim akta kelahiran yang dipegang mereka adalah asli. Tapi, Yafet mengingatkan dari fotokopinya pihaknya bisa bandingkan.

“Saya sudah telusuri semua, tetapi memang dokumen itu belum diuji, karena sekarang ini perkara perdata tidak mempunyai kompetensi disitu,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB