SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kabar hilangnya driver taksi online (taksol) yang dilaporkan pihak keluarga pada tanggal 3 Juni 2023, saat mengantarkan penumpang ke Pantai Balekambang di Desa Sigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Driver taksi online atas nama Apris Fajar Santoso alias Kipply (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ditemukan meninggal dan jenazahnya ditemukan di jurang piket nol Lumajang. Rabu, (07/6/2023) siang.
Dua penumpang yang diduga pelaku pembunuhan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian dan diamankan unit mobil milik korban yakni Toyota Calya N 1846 FH berwarna silver.
Hal ini disampaikan oleh Herry Wahyu Nugroho, Ketua Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur. Rabu, (07/6/2023).
“Ucapan terimakasih tak terhingga kami sampaikan pada pihak kepolisian, pihak aplikator Gojek, rekan-rekan media, rekan-rekan driver online dan semua pihak yang sudah bersinergi sehingga pelaku sudah tertangka,” jelasnya.
“Kami akan kawal kasus ini dan menuntut pelaku agar nantinya dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang sudah menghilangkan nyawa rekan seprofesi kami yakni driver online,” urai Herry.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh PDOI Jawa Timur, pelaku melakukan order secara online dengan titik penjemputan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (03/6/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Tujuannya ke Pantai Balekambang di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Dalam screenshot yang beredar di media sosial, ada tertulis “Belum Cukup Rating” di akun milik penumpang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Apris Fajar Santoso alias Kipply.
Menurut Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong, akun penumpang ini tergolong akun yang baru dibuat.
“Jadi kami menduga, sepertinya ini pembunuhan berencana. Tapi untuk kronologi dan motif pelakunya akan dirilis oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat,” sambung Daniel.
Ditambahkan Daniel, untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang kembali ke depannya, ada tips aman yang dibagikan untuk rekan-rekan driver online, baik itu ojek online (ojol) dan taksi online (taksol).
Pertama, jika mendapatkan orderan dari penumpang, coba di cek status riwayatnya, apa tergolong akun baru atau tidak. Biasanya tertulis Belum Cukup Rating untuk akun baru.
Kedua, pastikan identitas penumpang sama. Misal, jika nama penumpang yang tercantum di orderan perempuan, tapi yang naik ternyata laki-laki, patut diwaspadai. Terlebih jika nama penumpangnya tidak pada umumnya atau nama singkatan.
Ketiga, jika sudah sampai tahap ini, jangan lupa mengajak penumpang untuk foto bersama dan ambil video, terlebih jika penumpangnya lebih dari satu orang.
Keempat, lalu video call pada pihak keluarga di rumah dan rekan driver online yang dikenal di komunitas driver online yang diikuti untuk laporan. Sampaikan mau mengantarkan penumpang sembari berkata bahwa foto dan video bersama penumpang sudah dikirimkan melalui WhatsApp, termasuk screenshot orderannya.
Kelima, jika orderannya mengarah ke daerah sepi atau rawan apalagi malam hari, manfaatkan fasilitaa share location minimal delapan jam. Kirimkan pada pihak keluarga atau komunitas driver online yang diikuti, untuk bisa dipantau selama perjalanan. Syukur-syukur, dipasangi GPS pada unit kendaraan yang dimiliki.
Keenam, tolak dan hindari tawaran dari penumpang untuk orderan secara offline, dalam artian membatalkan pesanan melalui aplikasi. Apalagi dengan iming-iming akan dapat ongkos tambahan lebih dari biaya melalui aplikasi.
“Jika tips aman ini diterapkan oleh rekan-rekan driver online, maka penumpang yang awalnya mempunyai rencana tidak baik akan membatalkan niatnya tersebut. Memang agak ribet, tapi paling tidak bisa meminimalisir terjadinya tindakan kriminalitas dari oknum penumpang,” tandas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung perihal aturan taksi online.