LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kecelakaan tragis melibatkan seorang pejalan kaki dan Kereta Api Argo Anjasmara (KA 29F) terjadi pada Jumat, (4/7/2025), sekitar pukul 12.38 WIB. Peristiwa nahas itu berlangsung di Petak Jalan Surabayan–Pucuk KM 176+300, tepatnya di wilayah Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Korban diketahui bernama Ngadianto (55), warga Dusun Keboh, Desa Kebonsari. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat usai tertemper kereta api.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat KA Argo Anjasmara jurusan Surabaya Pasar Turi–Jakarta Gambir melintas dari arah timur ke barat. Pada saat bersamaan, korban melintasi rel dari arah utara ke selatan melalui titik lintas S35 yang bukan merupakan perlintasan resmi.
“Diduga korban tidak menyadari adanya kereta yang melaju kencang sehingga tertemper dan terpental beberapa meter,” ungkap IPDA Sudarto, Wakapolsek Sukodadi, saat dikonfirmasi usai kejadian.
Sekitar pukul 13.00 WIB, pihak kepolisian menerima laporan dari warga dan langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi. Proses evakuasi melibatkan personel gabungan dari Polsek Sukodadi, Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan, serta satu regu dari Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api).
“Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh. Setelah dilakukan olah TKP dan pendataan, jenazah langsung kami evakuasi ke RS Muhammadiyah Lamongan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Bripka M. Khusnul Khotim, Kanit Reskrim Polsek Sukodadi.
Sementara itu, pihak Polsuska yang ikut dalam penanganan di lokasi menyampaikan bahwa titik lintas S35 memang bukan jalur resmi bagi penyeberang. “Kami selalu mengimbau masyarakat agar tidak melintasi jalur kereta di luar perlintasan resmi karena sangat membahayakan,” ujar salah satu anggota Polsuska yang enggan disebut namanya.
Kasus kecelakaan ini kini dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melanggar aturan keselamatan di jalur kereta api. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan abaikan rambu dan himbauan demi mencegah korban jiwa,” tutup IPDA Sudarto.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin