PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Puluhan warga dari Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (11/08).
Massa dari keluarga korban pencabulan yang berada di wilayah Kecamatan Gempol tersebut, meminta agar kasus dugaan pencabulan seorang ayah tiri terhadap anak tiri yang kini menjalani persidangan, tidak diintervensi oleh pihak manapun.
Kasus dugaan pencabulan oleh seorang anak tiri bernama mawar, bukan nama aslinya, berawal dari laporan keluarga korban pencabulan yang diterima polisi pada 13 April 2020.
“Kami melihat kejadian ini sangat miris, seharusnya sebagai ayah harus melindungi , mengayomi anak tirinya. Tapi ini tidak, malah mencabuli hingga 2 kali pada bulan Maret 2020,” kata Juru Bicara Keluarga Korban, Gunawan Karyanto, SH
Sementara ibu korban, Fitriyatul Azizah berharap agar pelaku dihukum seberat-seberatnya.
“Hanya berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya, karena membuat masa depan anak saya hilang,” ucapnya.
Perlu diketahui, aksi jahatnya pelaku terkuak pada 17 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, rumah yang ditinggali pelaku, dalam keadaan sepi. Hanya ada korban yang tengah bersantai di rumah itu. Sedangkan ibu kandung korban, belum pulang dari kerja.
Hal itu menjadi kesempatan bagi pelaku untuk menyalurkan niat jahatnya. MS kemudian mengajak korban ke dalam kamar. Dia kemudian menyebutuhi anak tirinya.
(Ank)