Pelaku Pencurian Gas LPG Diamankan Reskrim Polsek Gempol, Ternyata Orang Mojokerto

Gas LPG
Pelaku saat diamakan di Polsek Gempol (IST)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Gempol di bawah pimpinan Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., berhasil mengamankan pelaku pencurian tabung Gas LPG di warung nasi bebek, yang terletak di Jalan Raya Wicaksono, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada hari Minggu (12/05/2024).

Pelaku adalah seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial AT, merupakan warga Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban adalah Machmud Alex, berusia 61 tahun, yang merupakan warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu (11/05/2024), pelaku berangkat dari rumahnya di Mojosari pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna hitam menuju Pasar Kejapanan untuk Ngopi. Setelah ngopi, pelaku bermaksud untuk bersenang-senang dengan seorang wanita yang bisa dia pesan atau ajak kencan, namun karena tidak memiliki uang, pada saat itu juga terlintas niat dari pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian,” ungkapnya.
Selanjutnya, AT (37) mengelilingi wilayah Kecamatan Gempol, dan ketika tiba di lokasi kejadian, ia melihat gerobak warung kaki lima yang menjual Nasi Bebek. Setelah memarkir sepeda motornya, AT langsung menuju gerobak tersebut dengan maksud mencari tabung gas LPG. Saat itu, gerobak tempat berjualan Nasi Bebek tersebut tidak terkunci, hanya terganjal oleh meja.

“AT mencari tabung gas LPG untuk dijual, dengan tujuan menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk bersenang-senang dengan wanita yang dipesannya. Namun, sebelum ia berhasil melakukan niat jahatnya untuk membawa lari tabung gas LPG, AT ketahuan oleh pemilik warung yang ternyata juga anggota Polsek Gempol yang sedang berpatroli. Kemudian, pelaku langsung diserahkan dan diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Gempol untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, anggota Polsek Gempol berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam (kendaraan yang digunakan pelaku), 1 (satu) buah kaos warna hijau, dan 1 (satu) celana jeans.
“Atas perbuatannya, pelaku akan didakwa sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *