SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Pemasangan tiang Linknet di wilayah Rt 03 Rw 05 Kelurahan Mlatiharjo Semarang Timur tak memenuhi prosedur asal asalan hanya ijin Rt dan Rw setempat tidak ijin sama warga yang kanan kiri rumah yang kena dampak dari pemasangan tiang tersebut.(08/10)
Menurut keterangan dari mohammad Ali (81) pemilik rumah yang depannya di pasang tiang tersebut tidak di beri tahu sama petugas yang memasang tiang tersebut tahu tahu pada saat keluar rumah sudah ada berdiri tiang linknet tersebut.
Masih, M.Ali, mohon dari Pt Linknet tersebut untuk membenahi tiang tersebut supaya tidak mengganggu warga aktivitas, tuturnya
saya masih nunggu dari pihak Pt yang menangani proyek tersebut untuk menggeser tiang yang sudah terpasang berdiri tegak,hingga berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari pihak terkait yang memberi penjelasan kata Muhammad Ali tersebut kepada media (WD)