Pembongkaran Tembok Jembatan Jl KH Agus Salim, Dipersoalkan banyak Pihak

(Kanan) Camat Batu Yopi Supriadi.S.Sos, (Kiri) Kondisi Aset Pemkot Batu, Tembok Jembatan Yang Dibongkar Pengembang Hotel

BATU,RadarBangsa.co.id – Pembongkaran tembok jembatan milik aset Pemkot Kota Batu sepanjang 4 meter dan lebar 40 cm, yang berada di Jl. KH. Agus Salim Kecamatan Batu kota Batu, muncul pertanyaan banyak pihak. Ditengarahi adanya pembongkaran tembok jembatan yang dibangun menggunakan uang rakyat itu, dibongkar oleh pihak investor.

Dan pembongkaran itu dilakukan pihak pengembang hotel, disinyalir masih belum mengantongi ijin secara lengkap baik dari warga sekitar maupun pihak Kantor Kecamatan sebagai otoritas pemangku wilayah.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Camat Batu, Yopi Supriadi,S.Sos, pada Radar Bangsa,Jumat,(1/11/2019) siang. Dia menegaskan, terkait pembongkaran tembok jembatan yang berada pada Jl.KH.Agus Salim, memang secara prinsip staf kami sudah melakukan turun lapangan untuk mengecek langsung kondisi pembingkoran tembok jembatan yang dilakukan oleh P.Slamet sebagai pemilik tanah sebelah barat jalan yang sedianya akan dibangun Hotel, paparnya.

Adapun lokasi dan lahan yang akan dibagun hotel itu, seluas 500 Meter, yang posisinya di tepian curah sungai dan berada pada nol jalan Raya KH.Agus Salim. Menurut,” Camat Batu Yopi Supriadi, dari pihak pemilik tanah, belum pernah melakukan kordinasi terlebih dahulu pada masyarakat sekitar maupun ke Kantor Kecamatan Batu hingga sampai saat ini, pihak pengembang sudah berani melakukan pembongkaran.

Ditambahkan oleh Yopi Supriadi, ketika Masyarakat maupun Investor yang mau melakukan kegiatan pembangunan, apa lagi yang sifatnya akan dikomersilkan, harus melakukan pemetaan maupun kordinasi terlebih dahulu pada RT,RW, Desa,Kelurahan maupun Kecamatan, segi dampak krusialnya. Hal ini sangat penting yang harus awal-awal dilakukan pada investor maupun pelaku usaha. Karena kondisi wilayah itu layak dan tidaknya untuk dilakukan pembagunan yang tau aikonya adalah pemangku otoritas tersebut.

Karena yang sudah terjadi pada pembongkaran jembatan Jl.KH.Agus Salim itu, harus dilakukan ijin prinsip pada dinas terkait yang berhubungan langsung dengan pembongkaran Tembok jembatan itu, seperti Dinas Binamarga, DLH, DPMPTSP, Satpol PP. Persoalanya, tamba” Yopi Supriadi, jika masyarakat maupun Pelaku usaha, Investor, jika akan merubah bahkan membongkar aset milik pemerintah, tetap harus ada surat berita acara pengajuan yang disyahkan oleh beberapa dinas terkai, agar tidak timpang tindah kebijakannya.

Harapan kami, sebagai Camat Batu, hal ini kami sampaikan pada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Batu, maupunnpara investor, jika akan melakukan pembangunan, tetap harus mrlakukan seauai prosedur. Karena, selama ini para pelaku usaha maupun investor itu, banyak yang terbalik, melakukan kegiatan terlebih dahulu, namun perijinanya masih baru proses pengajuan pada dinas terkait. Hal seperti ini,”papar Yopi Supriadi, menjadi persoalan dan kecemburuan sosial pada masyarakat bawah.

Dengan terjadinya pembongkaran tembok jembatan Jl.KH.Agus Salim, kami berharap, agar supaya, dinas terkait, secepatnya untuk memberikan sanksi tegas pada pemilik tanah, karena sampai saat ini mereka belum bisa menunjukan kelengkapan surat ijinya pada pihak kantor Kecamatan Batu. Karena Kecamatan sebagai delegasi pemerintah kota Batu. Dan yang perlu di pantau juga masalah amdal Lalulintasnya, karena jalur tersebut ketika musim liburan jalanya mengalami padat kendaraan serta kemacetan, ditengarahi jalan tersebut menjadi satu jalur.

Camat Batu, Yopi Supriadi, juga menekankan pada semua dinas dan unsur yang ada, karena dinamika di wilayah Kecamatan Batu sangatlah vital menjadi barometer perekonomian bahkan pusat perputaran uang, seperti yang terjadi meningkatnya laju barang dan jasa, seperti perhotelan, restoran, perkantoran dan jasa-jasa yang lain sebagai urat nadi pertumbuhan ekonomi masyarakat Kecamatan Batu dan di kota Batu pada umumnya. Maka para pelaku usaha maupun investor yang akan melakukan action di Kecamatan Batu, tetap harus melalui prosedur yang telah ditetapkan sesuai Perda dan Perwali yang disyahkan.(HR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *