MADIUN, RadarBangsa,co.id – Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Inspektorat, menggelar acara sosialisasi Peraturan Bupati Madiun No. 2A Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan pemerintahan pada Kamis (10/10). Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Graha Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Kabupaten Madiun, dengan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur RSUD, dan Camat se-Kabupaten Madiun.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Soedjiono. Dalam sambutannya, Soedjiono menekankan pentingnya penanganan pengaduan yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Hal ini dianggap krusial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam menangani dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya penanganan dan tindakan yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan,” ujar Soedjiono.
Soedjiono menjelaskan bahwa Whistleblowing System adalah mekanisme yang memungkinkan pegawai dan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lainnya di dalam organisasi tempat mereka bekerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Madiun sebagai langkah konkret untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Inspektur Kabupaten Madiun, Joko Lelono, bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi ini. Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis-jenis pengaduan yang dapat disampaikan melalui Whistleblowing System. Menurutnya, pengaduan tersebut meliputi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik dan pedoman kode etik.
“Dari pengaduan ini, kita berharap bisa mengidentifikasi masalah dan melakukan tindakan preventif terhadap potensi korupsi,” ungkap Joko Lelono.
Joko juga merujuk pada data Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan bahwa Kabupaten Madiun menduduki urutan ketiga di Jawa Timur dalam pencegahan korupsi dengan angka 79%. Ia berharap, menjelang akhir tahun, target tersebut dapat ditingkatkan menjadi di atas 92% seperti tahun lalu.
“Endingnya bulan Desember mendatang, mudah-mudahan target kita bisa di atas 92% seperti tahun lalu,” harap Joko.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Madiun ingin mereview kembali Perbup No. 2A Tahun 2021 untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan, serta mencegah tindakan korupsi. Joko Lelono juga menghimbau kepada seluruh OPD dan kecamatan untuk membentuk tim Unit Pelayanan Publik (UPP) Whistleblowing System. Tim ini diharapkan dapat menanggapi keluhan masyarakat dengan cepat dan efektif.
“Bagi yang sudah membentuk tim UPP, kami berharap untuk memaksimalkan pelaksanaan tugasnya agar keluhan dari masyarakat segera ditangani dan ditindaklanjuti dengan baik,” pungkas Joko Lelono.
Penulis : Wito
Editor : Zainul Arifin