NGAWI, Radarbangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menuntaskan pengadaan lahan baru untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi meningkatnya kebutuhan ruang pemakaman bagi masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pemkab Ngawi berhasil memperoleh lahan seluas sekitar 1,8 hektare atau 18.000 meter persegi. Untuk pengadaan tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,1 miliar dengan harga pembelian lahan rata-rata Rp170 ribu per meter persegi. Seluruh proses pembayaran kepada pemilik lahan juga telah diselesaikan.
Pengadaan lahan TPU baru ini merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan empat kelurahan, yakni Pelem, Karangtengah, Ketanggi, dan Margomulyo. Keempat wilayah tersebut sebelumnya menyampaikan kebutuhan penambahan lahan pemakaman karena kapasitas TPU yang ada semakin terbatas.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi, Maftuh Affandi, mengatakan kebutuhan lahan pemakaman menjadi salah satu layanan dasar yang harus diantisipasi pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan TPU baru tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari perencanaan jangka panjang untuk kawasan perkotaan.
“Lahan yang telah dibeli ini diperkirakan mampu menampung sekitar 3.500 petak makam. Kapasitas tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Maftuh.
Ia menegaskan, penyediaan fasilitas pemakaman yang memadai merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, Pemkab Ngawi berupaya memastikan ketersediaan lahan pemakaman tetap terjaga seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman.
Keberadaan TPU baru di Kelurahan Margomulyo diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan lahan makam yang selama ini mulai dirasakan warga di wilayah perkotaan. Selain menjawab kebutuhan pemakaman dalam jangka panjang, pembangunan TPU baru juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan tata kelola kawasan permukiman yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Dengan tersedianya lahan seluas 1,8 hektare tersebut, masyarakat di wilayah layanan TPU baru nantinya diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh tempat pemakaman yang layak dan memadai.
Penulis : Ndik
Editor : Zainul Arifin


















Komentar