SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengusulkan pertukaran status dua ruas jalan strategis kepada pemerintah pusat, yakni Jalan Gajah Mada dan Jalan Raya Lingkar Timur. Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai bagian dari strategi baru penataan kawasan pusat kota Sidoarjo.
Melalui skema tersebut, Jalan Gajah Mada yang saat ini berstatus jalan nasional diusulkan menjadi jalan kabupaten. Sebaliknya, Jalan Raya Lingkar Timur yang saat ini dikelola Pemkab Sidoarjo diharapkan meningkat statusnya menjadi jalan nasional.
Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan usulan tersebut telah dikirimkan secara resmi ke Kementerian PU. Saat ini pemerintah daerah menunggu proses kajian dan keputusan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Pemkab Sidoarjo juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar proses tersebut mendapatkan dukungan dan pengawalan hingga tingkat kementerian.
“Kita sudah bersurat kepada Kementerian Pekerjaan Umum karena nanti mau kita tukar Jalan Gajah Mada dengan Lingkar Timur,” kata Subandi, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, pertukaran status jalan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan fleksibilitas dalam melakukan penataan kawasan pusat kota.
Jika nantinya Jalan Gajah Mada berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, Pemkab Sidoarjo dapat melakukan berbagai pengembangan infrastruktur tanpa harus menunggu proses persetujuan dari pemerintah pusat yang biasanya membutuhkan waktu lebih panjang.
Penataan tersebut tidak hanya menyangkut perbaikan jalan, tetapi juga pengembangan kawasan menjadi ruang publik yang lebih ramah bagi masyarakat.
“Nah kalau nanti Lingkar Timur kita tukar dengan Jalan Gajah Mada, kita bisa memperbaiki terutama Jalan Gajah Mada biar bisa untuk tempat jalan-jalan, terutama masyarakat Sidoarjo,” jelasnya.
Jalan Gajah Mada merupakan salah satu koridor penting di pusat Kota Sidoarjo. Ruas jalan ini berada di kawasan kota lama yang menghubungkan berbagai titik vital seperti kawasan alun-alun, pusat perdagangan lama, serta akses menuju wilayah Waru hingga Surabaya.
Selama berstatus sebagai jalan nasional, pengelolaan maupun perubahan desain kawasan di sepanjang koridor tersebut harus melalui kewenangan pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas dalam melakukan penataan kawasan secara cepat dan fleksibel.
Jika statusnya berubah menjadi jalan kabupaten, pemerintah daerah dapat menata trotoar, ruang terbuka publik, hingga sistem lalu lintas dengan konsep yang lebih sesuai dengan kebutuhan kota.
Sementara itu, Jalan Raya Lingkar Timur memiliki fungsi berbeda karena menjadi jalur arteri penting yang berperan sebagai pengurai kemacetan lalu lintas di pusat Kota Sidoarjo.
Jalur tersebut menghubungkan sejumlah kawasan industri dan permukiman di sisi timur Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, jalan ini juga menjadi akses penghubung menuju wilayah Buduran, Sedati, hingga kawasan pesisir.
Dengan meningkatnya aktivitas transportasi dan distribusi logistik di kawasan tersebut, Pemkab Sidoarjo menilai peningkatan status jalan menjadi jalan nasional akan memperkuat dukungan pembangunan infrastruktur melalui anggaran pemerintah pusat.
Hal ini dinilai penting agar kapasitas jalan, sistem drainase, hingga pengembangan jalur transportasi dapat ditingkatkan secara maksimal.
Selain ditata sebagai ruang publik, kawasan Jalan Gajah Mada juga direncanakan berkembang menjadi sentra kuliner baru di pusat kota.
Pemerintah daerah ingin menata aktivitas pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil agar lebih tertib serta memiliki ruang usaha yang lebih layak. Konsep ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menjadikan kawasan tersebut sebagai destinasi aktivitas warga pada malam hari.
Dengan penataan tersebut, Jalan Gajah Mada tidak hanya berfungsi sebagai jalur transportasi, tetapi juga menjadi kawasan interaksi sosial masyarakat.
Pemkab Sidoarjo saat ini terus melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kementerian PU agar proses pertukaran status dua ruas jalan tersebut dapat segera direalisasikan.
“Ini sudah kita sampaikan melalui surat dan audiensi ke provinsi, sekarang tinggal pengawalan ke Kementerian PU,” pungkas Subandi.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar