SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meluncurkan operasi terpadu untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, tempat hiburan yang diduga melanggar ketentuan, serta praktik prostitusi terselubung yang dinilai meresahkan masyarakat. Operasi tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu satu bulan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketertiban umum dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Komitmen itu dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Bupati Sidoarjo H. Subandi di Ruang Delta Wicaksana, Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/7/2026). Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut melibatkan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan.
Hadir dalam rapat itu Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816/Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo, para camat, pengurus PCNU, MUI, Muhammadiyah, LDII, serta sejumlah pengasuh pondok pesantren. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dalam menangani penyakit masyarakat secara menyeluruh.
Dalam rapat tersebut disepakati delapan langkah strategis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan operasi terpadu. Langkah itu meliputi operasi gabungan berkala terhadap peredaran miras ilegal, tempat karaoke, dan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, penguatan pengawasan terhadap perizinan usaha hiburan, peningkatan patroli preventif di wilayah rawan, hingga optimalisasi deteksi dini melalui kerja sama pemerintah, aparat keamanan, dan organisasi kemasyarakatan.
Program tersebut juga mencakup edukasi mengenai bahaya minuman beralkohol, narkotika, rokok elektronik (vape), serta zat adiktif lainnya. Pemerintah turut memperluas edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV/AIDS bagi remaja dan masyarakat produktif, memperkuat pendampingan bagi Orang Dengan HIV (ODHIV), serta melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penegakan hukum.
Bupati Subandi menegaskan operasi penertiban tidak akan berhenti pada tahap perencanaan. Seluruh jajaran Forkopimda akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan toko miras tanpa izin maupun lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Saya minta waktu satu bulan. Insya Allah akan kita selesaikan. Kita tertibkan secara intensif dan tidak berhenti sampai hari ini saja. Kalau dibiarkan, akan semakin menjamur,” tegas Subandi.
Menurut Subandi, pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 16 toko miras yang beroperasi tanpa izin. Namun, jumlah tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya sehingga proses pendataan akan terus diperluas dengan melibatkan camat, kepolisian sektor, Koramil, hingga pemerintah desa.
“Yang sudah masuk ke kami sekitar 16 toko. Tetapi saya yakin masih ada lagi. Karena itu kami minta camat, Kapolsek, Danramil, dan pemerintah desa memberikan data agar penertiban benar-benar tepat sasaran sebelum kami turun ke lapangan,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh tindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi toko yang memiliki izin usaha apabila terbukti beroperasi di lokasi yang dilarang, seperti di sekitar sekolah, rumah ibadah, maupun fasilitas kesehatan.
“Kalau ada yang berizin tetapi melanggar ketentuan perda, misalnya lokasinya berdekatan dengan sekolah atau rumah ibadah, tetap akan kami tutup sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Operasi gabungan tidak hanya menyasar toko miras ilegal. Pemerintah bersama aparat keamanan juga akan melakukan penertiban di sejumlah lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung, antara lain di wilayah Krian, Jabon, dan kawasan Pasar Larangan. Pengawasan terhadap rumah kos yang disinyalir disalahgunakan sebagai lokasi praktik asusila juga akan diperketat.
Ketua PCNU Sidoarjo KH Zaenal Abidin menyampaikan dukungan terhadap langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, operasi tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran miras dan praktik prostitusi yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami berharap seluruh pejabat dan stakeholder di Kabupaten Sidoarjo, khususnya Pak Bupati, terus melakukan langkah-langkah nyata dan berkesinambungan untuk membersihkan Sidoarjo dari peredaran miras maupun praktik prostitusi yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.
Melalui sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan elemen masyarakat, operasi terpadu ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten demi menjaga ketenteraman masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar