SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membongkar 21 lapak dan bangunan liar di kawasan eks Lokalisasi Krengseng, Kecamatan Krian, Senin (3/8/2026). Penertiban yang melibatkan 125 personel gabungan itu menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan, menegakkan ketertiban umum, dan menghapus jejak aktivitas yang selama bertahun-tahun identik dengan praktik prostitusi serta penyakit masyarakat.
Operasi dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan, dengan dukungan Satpol PP, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), serta PT KAI Daop 8 Surabaya.
Kegiatan diawali apel sekitar pukul 09.35 WIB yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto. Dalam arahannya, ia menegaskan pembongkaran merupakan tahap akhir setelah pemerintah menempuh seluruh prosedur yang berlaku.
“Pembongkaran ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan, melakukan sosialisasi, dan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri,” kata Novianto.
“Karena masih terdapat lapak yang tetap berdiri, penertiban akhirnya dilakukan oleh tim gabungan sebagai bentuk penegakan peraturan perundang-undangan serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng tidak sekadar membongkar bangunan liar, tetapi juga mengembalikan fungsi kawasan agar sesuai peruntukannya. Menurut dia, langkah itu diarahkan untuk menghadirkan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan layak bagi masyarakat.
“Penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng tidak hanya bertujuan membongkar bangunan liar, tetapi juga mengembalikan fungsi kawasan agar sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan layak bagi masyarakat,” jelasnya.
Novianto juga menyebut pemerintah berharap langkah tersebut dapat memutus aktivitas yang selama ini melekat dengan kawasan eks lokalisasi, termasuk potensi munculnya penyakit masyarakat dan risiko penyebaran HIV/AIDS.
“Penataan ini diharapkan bisa memutus aktivitas yang selama ini melekat dengan kawasan eks lokalisasi, termasuk mencegah munculnya penyakit masyarakat dan menekan risiko penyebaran HIV/AIDS,” terangnya.
Usai apel, petugas bergerak ke titik-titik bangunan sasaran. Dengan alat berat dan peralatan pembongkaran, satu per satu lapak yang masih berdiri berhasil diratakan tanpa adanya penolakan dari penghuni maupun pemilik bangunan.
Personel gabungan juga mengamankan seluruh area agar proses pembongkaran berjalan tertib dan kondusif. Sekitar pukul 11.15 WIB, seluruh bangunan target telah selesai dibongkar. Setelah itu, petugas memusnahkan sisa tenda dan material yang mudah terbakar agar tidak kembali dimanfaatkan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menerjunkan 90 personel. Dukungan juga diberikan lima personel Kecamatan Krian, lima anggota Polsek Krian, lima personel Koramil Krian, empat personel Dinas Perhubungan, enam personel Dinas PUBMSDA, dan delapan personel PT KAI Daop 8 Surabaya.
Penertiban turut disaksikan unsur Kecamatan Krian, perangkat Kelurahan Krian, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Tambak Kemerakan, TNI, Polri, serta PT KAI Daop 8 Surabaya yang memiliki kepentingan terhadap penataan kawasan di sekitar jalur rel kereta api.
“Selesainya pembongkaran 21 lapak tersebut menjadi penanda bahwa eks Lokalisasi Krengseng memasuki tahap penataan lanjutan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus melakukan penataan kawasan secara konsisten agar kawasan kembali memiliki nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar