Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

- Redaksi

Kamis, 26 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan. [[KF]

Acara Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan. [[KF]

PASURUAN KOTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Dan Gratifikasi Dengan Model Focus Group Discussion (FGD) Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan.

Hadir pada acara tersebut Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Inspektur Kota Pasuruan, Kepala Badan se-Kota Pasuruan, Kepala Dinas se-Kota Pasuruan dan Camat se-Kota Pasuruan.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Bapak Kokoh Arie Hidayat, SE., S.Sos., MM dimana hadir mewakili Bapak Pjs. Walikota Pasuruan yang sedang ada kepentingan lainnya. Dalam sambutannya Bapak Pjs. Walikota Pasuruan yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan menyampaikan bahwa pelayanan publik pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat.

Untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul. Gratifikasi dan pungutan liar masih menjadi salah satu permasalahan yang rawan ditemui dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat/aparatur negara.

Kegiatan gratifikasi dan pungutan liar pada pelayanan publik akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disampaikan bahwa: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian pada pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 21 tahun 2001, disampaikan bahwa : ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Berdasarkan aturan tersebut seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menolak gratifikasi dan pungutan liar.

Adapun beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para PNS adalah : Pemberian tiket perjalanan dinas, pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas, seperti biaya event organizer atau konsumsi ditanggung pengusaha tertentu, memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau PNS, biaya ongkos naik haji, pemberian hadiah ulang tahun, dan pemberian uang ucapan terima kasih.

Dalam akhir sambutannya beliau berharap pegawai negeri sebagai Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara Pemerintah se-Kota Pasuruan dalam menjalankan tugasnya berpegang pada ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan yang cenderung/mengarah pada gratifikasi dan pungutan liar dapat dikikis.

(RB/KF)

Berita Terkait

Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi Keuangan di Rakornas TPAKD 2025
Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus
Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi
Pesan Bupati Bangkalan untuk Keluarga Santri Korban Ponpes di Sidoarjo: Tabah dan Ikhlas
‘Quick Respon’ Personil Polsek Tikung bersama warga dan BPBD atasi Pohon Tumbang
Lamongan Berduka, Santri Korban Mushola Ambruk Ponpes Al Khoziny Disemayamkan di Samping Ayahnya
Puluhan Rumah Warga Rusak Dihantam Angin Kencang di Lamongan Selatan
Proses Evakuasi Ponpes Al Khoziny Rampung, Ning Lia Istifhama : Mereka Syuhada di Jalan Ilmu

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi Keuangan di Rakornas TPAKD 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Satu Pejabat Pingsan Saat Pelantikan di Lamongan, Pak Yes Tetap Lanjutkan Prosesi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Pesan Bupati Bangkalan untuk Keluarga Santri Korban Ponpes di Sidoarjo: Tabah dan Ikhlas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:02 WIB

‘Quick Respon’ Personil Polsek Tikung bersama warga dan BPBD atasi Pohon Tumbang

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Bangkalan Lutfiana Lukman Hakim berbincang dengan peserta saat kegiatan Silaturahmi dan Sharing Program PKK di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Senin (13/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Semangat Kebersamaan Warnai Silaturahmi PKK Bangkalan di Desa Tengket

Rabu, 15 Okt 2025 - 08:58 WIB