Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

- Redaksi

Kamis, 26 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan. [[KF]

Acara Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan. [[KF]

PASURUAN KOTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Dan Gratifikasi Dengan Model Focus Group Discussion (FGD) Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan.

Hadir pada acara tersebut Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Inspektur Kota Pasuruan, Kepala Badan se-Kota Pasuruan, Kepala Dinas se-Kota Pasuruan dan Camat se-Kota Pasuruan.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Bapak Kokoh Arie Hidayat, SE., S.Sos., MM dimana hadir mewakili Bapak Pjs. Walikota Pasuruan yang sedang ada kepentingan lainnya. Dalam sambutannya Bapak Pjs. Walikota Pasuruan yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan menyampaikan bahwa pelayanan publik pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat.

Baca Juga  Rumah Janda di Lamongan Roboh, Polsek Tikung dan Koramil 0812/04 Tikung gerak cepat bersama warga

Untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul. Gratifikasi dan pungutan liar masih menjadi salah satu permasalahan yang rawan ditemui dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat/aparatur negara.

Kegiatan gratifikasi dan pungutan liar pada pelayanan publik akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

Baca Juga  Ketua PCNU Kota Pasuruan Jadi Inspektur Upacara di Hari Santri Nasional

Sebagaimana diatur dalam pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disampaikan bahwa: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian pada pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 21 tahun 2001, disampaikan bahwa : ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Berdasarkan aturan tersebut seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menolak gratifikasi dan pungutan liar.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Satlantas Polresta Pasuruan amankan Motor Knalpot Brong

Adapun beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para PNS adalah : Pemberian tiket perjalanan dinas, pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas, seperti biaya event organizer atau konsumsi ditanggung pengusaha tertentu, memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau PNS, biaya ongkos naik haji, pemberian hadiah ulang tahun, dan pemberian uang ucapan terima kasih.

Dalam akhir sambutannya beliau berharap pegawai negeri sebagai Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara Pemerintah se-Kota Pasuruan dalam menjalankan tugasnya berpegang pada ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan yang cenderung/mengarah pada gratifikasi dan pungutan liar dapat dikikis.

(RB/KF)

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB