Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

- Redaksi

Kamis, 26 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan. [[KF]

Acara Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan. [[KF]

PASURUAN KOTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Dan Gratifikasi Dengan Model Focus Group Discussion (FGD) Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan.

Hadir pada acara tersebut Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Inspektur Kota Pasuruan, Kepala Badan se-Kota Pasuruan, Kepala Dinas se-Kota Pasuruan dan Camat se-Kota Pasuruan.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Bapak Kokoh Arie Hidayat, SE., S.Sos., MM dimana hadir mewakili Bapak Pjs. Walikota Pasuruan yang sedang ada kepentingan lainnya. Dalam sambutannya Bapak Pjs. Walikota Pasuruan yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan menyampaikan bahwa pelayanan publik pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat.

Untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul. Gratifikasi dan pungutan liar masih menjadi salah satu permasalahan yang rawan ditemui dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat/aparatur negara.

Kegiatan gratifikasi dan pungutan liar pada pelayanan publik akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disampaikan bahwa: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian pada pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 21 tahun 2001, disampaikan bahwa : ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Berdasarkan aturan tersebut seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menolak gratifikasi dan pungutan liar.

Adapun beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para PNS adalah : Pemberian tiket perjalanan dinas, pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas, seperti biaya event organizer atau konsumsi ditanggung pengusaha tertentu, memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau PNS, biaya ongkos naik haji, pemberian hadiah ulang tahun, dan pemberian uang ucapan terima kasih.

Dalam akhir sambutannya beliau berharap pegawai negeri sebagai Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara Pemerintah se-Kota Pasuruan dalam menjalankan tugasnya berpegang pada ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan yang cenderung/mengarah pada gratifikasi dan pungutan liar dapat dikikis.

(RB/KF)

Berita Terkait

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres
Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka
Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat
Warga Griya Permata Insani Geger dengan Penemuan Mayat yang Membusuk, Polsek Tikung Polres Lamongan Datangi TKP
Musrenbangdes 2025 Randupadangan Gresik, Camat Tekankan Sinergi Pemdes-Masyarakat
Polsek Tulangan Polresta Sidoarjo Gelar Penanaman Sayur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kebakaran Hanguskan Rumah di Desa Tangsil Kulon Bondowoso, Kerugian Material Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:47 WIB

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 21:41 WIB

Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres

Jumat, 22 November 2024 - 23:34 WIB

Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka

Rabu, 20 November 2024 - 00:19 WIB

Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat

Senin, 18 November 2024 - 13:31 WIB

Warga Griya Permata Insani Geger dengan Penemuan Mayat yang Membusuk, Polsek Tikung Polres Lamongan Datangi TKP

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB