MATARAM, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mulai menerapkan skema kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kinerja. Kebijakan ini menekankan penguatan pelayanan publik tanpa mengurangi kualitas layanan, sekaligus menekan potensi pemborosan operasional.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, selaras dengan arahan nasional yang menitikberatkan pada digitalisasi, efisiensi, dan kinerja berbasis hasil.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, penerapan WFH dilakukan secara bertahap dan selektif. “Tidak semua perangkat daerah dan pegawai akan menerapkan WFH. Penerapan dilakukan berdasarkan kriteria dan kebutuhan layanan,” ujarnya.
Biro Organisasi sedang menyiapkan petunjuk teknis untuk mengatur skema WFH dan work from office (WFO), termasuk komposisi pegawai, sistem penugasan, dan mekanisme pelaporan kinerja. Setiap perangkat daerah juga diminta memetakan layanan yang bisa dijalankan jarak jauh agar efektivitas dan kualitas tetap terjaga.
Di sisi penguatan kinerja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB mengusulkan mekanisme penilaian harian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar produktivitas ASN tetap terukur, termasuk bagi pegawai yang bekerja dari rumah. Selain itu, setiap perangkat daerah wajib menyusun rencana pelaksanaan WFH yang memuat target kinerja dan potensi efisiensi anggaran.
Pemprov NTB memastikan pemantauan kehadiran dan kinerja ASN dilakukan secara berjenjang. Evaluasi efisiensi pelaksanaan WFH juga dijalankan rutin untuk menjaga keseimbangan antara penghematan anggaran dan kualitas layanan masyarakat.
Khusus sektor pendidikan, WFH tidak diberlakukan bagi SMA/SMK/SLB. Sebagai alternatif, pengaturan dilakukan melalui pemadatan jadwal pembelajaran lima hari kerja, yang akan diuji coba di Kota Mataram.
Biro Organisasi dan Dinas Kominfotik NTB mendukung kebijakan ini dengan menyiapkan format teknis, sosialisasi daring, serta infrastruktur rapat virtual bagi perangkat daerah.
Ahsanul Khalik menegaskan, kebijakan WFH bukan sekadar penyesuaian pola kerja, melainkan instrumen transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi hasil. “WFH bukan tujuan, tetapi alat untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Pemprov NTB menegaskan, implementasi WFH akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan pelayanan publik di seluruh daerah.
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin


















Komentar