BATU, RadarBangsa.co.id – Pelayanan terhadap masyarakat yang terjadi korban kebakaran rumah ataupun tempat usahanya, sesuai protap maupun (SOP) standart operasional prosedur ketika akan melakukan tugas pemadaman kebakaran, maka masyarakat harus melaporkan secara jelas dan akurat pada petugas piket jaga (DPK) Dinas Penanggulangan Kebakaran kota Batu. Karena perlu diketahui DPK kota Batu selama melayani masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Karena Dinas Penanggulangan Kebakaran biayaya operasionalnya sudah dimasukan dalam anggaran APBD kota Batu pada setiap tahunya,” terang Kadis DPK kota Batu Drs.Abdillah Alkaf,Kamis (11/6/2020).
Dikatakan Abdillah Alkaf, semua pelayanan pada Dinas Penanggulangan Kebakaran kota Batu, sewaktu ada kejadian atau penanganan ya melalui satu komando regu yang sedang melakukan tugas atau piket sesuai SOP nya. Tetapi untuk meluruskan opini masyarakat ketika terjadi kebakaran ditempat usaha maupun rumah warga, itu ada biayanya. “Hal ini mas yang perlu kami luruskan, semua yang dilakukan DKP kota Batu murni tanpa biaya dan sifatnya sudah tugas kemanusiaan, apalagi kita sudah digaji oleh Negara,”beber Abdillah Alkaf ketika dikonfirmasi Radar Bangsa.
Sedangkan petugas maupun dinas (DPK) Dinas Penanggulangan Kebakaran di masing-masing Kabupaten dan Kota, tentu sudah dipersiapkan baik personil, atau segi penanganan bahkan biaya operasionalnya oleh masing-masing daerah itu. ” Semisal ada terjadi kebakaran hebat, taruhlah Pasar Besar Kota Malang, tidak secara langsung DPK Batu itu melakukan ekspansi turut memadamkan di Pasar Besar Kota Malang.
Hal tersebut bisa dilakukan, ketika Dinas Kebakaran Kota Malang melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batu. Dan bukan atas dasar telepon dari masyarakat saja, terus bergegas turut melakukan pemadaman pada tempat kejadian yang dimaksud. Karena masing-masing Dinas Kebakaran wilayah itu mempunyai protap maupun yang berbeda,sesuai dinamika enternal wilayah itu, bahkan secara kedinasanya.
Disatu sisi, kata Kadis DPK Batu, Abdillah Alkaf, Dinas Penanggulangan Kebakaran kota Batu bisa saja membantu memadamkan di wilayah lain. Tetapi hal itu tetap didasari dengan adanya semacam (MoU) Memorandum Of Understanding maupun berita acara yang sah pada kedua daerah baik Kabupaten maupun kota. Hal ini ketika sudah dilakukan MoU, ketika terjadi pemeriksaan kegiatan penggunaan anggaran oleh dinas, tidak akan menjadi temuan dari pihak (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan, sebab sudah ada kesepakatan dikuatkan secara hukum,”jelas Abdillah Alkaf.
Disinggung lagi, karena wilayah Malang Raya ini terdiri Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Maka bila terjadi suatu kebakaran besar yang ada di tiga daerah ini, tetap harus melakukan klausul atau (MoO) untuk dasar agar bisa sama saling bisa membatu dalam penanganan pemadaman kebakaran nantinya.
Bisa kita ambil contoh kasus Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kediri pas di minta membantu melaksanakan pemadaman kebakaran bareng di wilayah Kabupaten Trenggalek, itu muncul temuan di (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan hal itu menyalahi aturan penggunaan anggaran.
Karena kedua dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kediri dan Kabupaten Trenggalek, belum melakukan Klausul atau MoO terlebih dulu yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Maka kami Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batu, bila diminta bersama-sama tugas pemadaman kebakaran di Malang Raya, tetap mengacu pada MoU biar tidak menjadi masalah dikemudian hari,”singkat Abdillah Alkaf.
(Wan)