KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Walikota Batu Dewanti Rumpoko mengeluarkan peraturan bernomor 78 tahun 2020 tentang, penerapan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan serta pengendalian corona virus disease 2019, digelar di Alun-Alun kota Batu, Senin 24/8/2020,dihadiri seluruh Forpimda.
Pencanangan pelaksanaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dilaksanakan di Kota Batu.
Dan juga mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, tentang pedoman teknis penyusunan peraturan Kepala daerah tentang penerapan dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan,maka Walikota dan Bupati harus membuat peraturan.
Bentuk tindakan tegas itu disampaikan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, akan siap mencoret bagi warga yang tidak patuh akan protokol kesehatan, khususnya masker dari beberapa bantuan. Mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Bentuk sanksi itu sifatnya ada tahapan peringatan, lisan, tertulis, kalau pribadi pengambilan KTP, warung toko ditutup. Kalau dia penerima bantuan BLT atau ADD langsung dicoret tidak akan dibantu. Karena ketegasan ini dilakukan, agar masyarakat benar-benar bisa mengikuti anjuran Protokol Kesehatan, seperti penggunaan masker yang paling mendasar,”tegas Dewanti Rumpoko.
“Karena sudah dari awal disampaikan disiplin adalah vaksin, selama ini semua turun ke jalan memberikan peringatan sampai memarahi. Tapi tetap saja kesadaran dan jumlah masyarakat di muka umum yang pakai masker masih rendah,” terangnya.
Dengan diterbitkannya (Inpres) Instruksi Presiden ini, agar masyarakat Kota Batu lebih sadar dan disiplin lagi dalam protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Selain protokol kesehatan juga diimbangi dengan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dan jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Dan mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, melakukan pembatasan interaksi fisik (physical distancing), serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Mengacu dengan diterbitkannya Inpres ini karena sesuai dengan ucapan Presiden Joko Widodo, supaya kegiatan aktivitas untuk membangun Negeri ini seperti ada gas dan rem harus betul-betul diperhatikan dengan protokol kesehatan sesuai (SOP) standart operasional prosedur yang benar,” imbuhnya.
“Juga perlu diperhatikan agar tetap bisa menjaga selalu imun tinggi, tidur yang cukup, makan bergizi, berjemur pagi hari,” jelas dosen Unmer Malang itu.
Maka untuk mengingatkan masyarakat, Pemkot Batu berencana akan memberikan pemberitahuan melalui Pemerintahan desa dan Kelurahan se kota Batu agar bisa cepat peraturan tersebut bisa difahami sekaligus dijalankan taat dan patuh, demi mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh masyarakat kota Batu.
Ketika peraturan benar-benar bisa dipahami dan dilaksanakan secara disiplin, tidak menutupi kemungkinan besar bisa berdampak pemulihan ekonomi masyarakat akan bisa segera membaik dan meningkat.
(Wan)