Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum ilmu pidana Ayu Dian Ningtias SH, MH, Universitas Islam Lamongan (Dok Istimewa)

Pakar hukum ilmu pidana Ayu Dian Ningtias SH, MH, Universitas Islam Lamongan (Dok Istimewa)

DEPOK, RadarBangsa.co.id – Wacana mengembalikan Polri di bawah naungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai berbagai respons. Pakar hukum pidana Universitas Islam Lamongan, Ayu Dian Ningtias, SH, MH, menilai wacana tersebut bertentangan dengan prinsip ilmu hukum pidana, khususnya dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana (SPP).

 

Menurut Ayu, status dan eksistensi Polri dalam SPP sudah jelas, yakni sebagai bagian integral dari sistem tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri adalah institusi nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pada awalnya, Polri merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, perubahan signifikan terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Undang-undang ini memisahkan Polri dari ABRI, mencerminkan perubahan paradigma sistem ketatanegaraan yang menegaskan perbedaan peran antara TNI dan Polri.

 

“Pemikiran ini dilandasi prinsip bahwa TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, sementara Polri fokus pada penegakan hukum dan keamanan domestik. Kedua institusi memiliki peran yang berbeda dan tak bisa disatukan lagi dalam satu naungan,” ungkap Ayu.

 

Secara internasional, peran Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana juga diakui. Dalam laporan Kongres PBB ke-5 tahun 1975 tentang *The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders*, ditegaskan bahwa polisi adalah komponen integral dari sistem peradilan pidana global.

 

Dalam perspektif hukum pidana, Polri memiliki tanggung jawab besar dalam empat tahap kekuasaan kehakiman: penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pelaksanaan putusan pidana. Tahap-tahap ini membentuk suatu kesatuan yang integral dalam sistem peradilan pidana.

 

Pasal 1 butir 1 dan 4 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kejelasan peran Polri sebagai penyidik dan penyelidik. Penyidik adalah pejabat Polri atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sementara itu, penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

 

“Penegasan ini menunjukkan bahwa Polri dirancang untuk berfungsi secara mandiri dalam menegakkan hukum. Jika diintegrasikan kembali dengan TNI atau Kemendagri, akan terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi merusak sistem peradilan pidana,” jelas Ayu.

 

Jika Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kemendagri, implikasi serius akan muncul, baik dalam tatanan hukum nasional maupun kepercayaan masyarakat. “Kemandirian Polri adalah elemen penting dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum yang efektif. Mengubah struktur ini hanya akan melemahkan sistem hukum kita,” tegas Ayu.

 

Ia menambahkan bahwa sistem peradilan pidana modern menuntut institusi kepolisian yang independen untuk menjalankan tugasnya tanpa intervensi lembaga lain. “Kemandirian ini memastikan bahwa Polri dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel,” tutupnya.

Berita Terkait

Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan
Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum ‘Law Enforcement Officer’ itu Harus Independen

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:18 WIB

Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan

Kamis, 28 November 2024 - 14:34 WIB

Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup

Selasa, 26 November 2024 - 19:34 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Berita Terbaru