BATU, RadarBangsa.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait peraturan batasan ketinggian Pembangunan gedung bertingkat,yang proses pembahasan Perda Bangunan Gedung di kota Batu, yang sudah sesuai tata tertip (Tatib) dan sudah terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) dikisaran tahun 2015. Dan hasil kinerja Pansus pembahasan Raperda tentang peraturan dan penertiban ketinggian bangunan gedung bertingkat, pembahasanya sudah mencapai sampai hingga 80 persen akan selesai.
Tetapi konsep maupun rancangan Perda bangunan gedung tersebut jika dirasa sudah kedaluwarsa, dan tidak sesuai kondisi yang ada. Maka perlu dilakukan pembahasan ulang dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) baru agar tidak menyalahi aturan dan perundang udangan. Disebutkan, pembahasan dan membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) itu membutuhkan anggaran yang cukup besar, dalam menggunakan tim ahli atau tim ferifikator dalam membuat rancangan Perda,”tegas Hely Suyanto.SH, yang saat ini menjabat Wakil Ketua dua DPRD kota Batu, sewaktu dikonfirmasi Radar Bangsa Selasa,(16/6/2020).
“Berhentinya pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung (BG) bertingkat di kota Batu itu, menemui kesulitan pemahaman dengan instansi vertikal atau Lembaga Pemerintah dalam hal ini Pangkalan TNI Angkatan Udara Abdulrachman Saleh, sebagai pemangku wilayah di Malang Raya, meliputi Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang. Jika di tiga wilayah ini ada terjadi pembuatan Peraturan Daerah tentang Ketinggian bangunan gedung atau bangunan pendirian tower, tetap mengacu pada Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh,”urai Hely Suyanto.SH.
Ditambahkan, jika peraturan daerah tentang ketinggian bangunan gedung yang hingga saat ini masih belum tuntas, hal ini menjadi sebuah persoalan yang harus dilakukan konsulidasi dengan Pemerintah daerah dan Instansi Vertikal. Perlu diketahui Kota Batu sebagai kota Wisata, yang secara garis besar menjual View pada para wisatawan, hal ini, menjadi sebuah dilema, karena dengan keterbatasan luas wilayah Kota Batu, yang bisa berdampak harga mahal. Maka kondisi bangunan Hotel atau lainya harus di atur dengan peraturan walikota (Perwali) yang akan bisa menghambat perijinan bangunan gedung yang melebihi di atas 7 lantai, sambil menunggu Perda bangunan gedung itu selesai,”cerca Hely Suyanto.
Dia menyikapi, dinamika kota Batu yang sudah boming sebagai kota pariwisata, ada dampak yang secara spesifik harga tanah melambung tinggi. Maka dari dampak harga tanah, maka para investor ketika melakukan pembangunan berlomba-lomba melebihi dari batas yang ditentukan oleh dinas teknis dalam hal ini, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan(DPKPP).Karena sesuai ikon Kota Batu, untuk para investor yang akan membangun Hotel, tetap harus memenuhi peraturan atau persyaratan sebelum dikeluarkanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebab, didalam rumusan Raperda yang sudah pernah dibahas itu penekanya bukan pada ketinggian bangunan gedung saja, melainkan juga ada penekanan ruang terbuka hijau (RTH) tempat parkir yang memadai, serta memperhatikan sekitar lingkungan dari tempat usahanya,”tambah Hely Suyanto.
Persoalan terkait Raperda yang belum tuntas pembahasanya, maka para pengusaha yang akan membangun hotel atau lainya, tetap harus mentaati peraturan yang ditetapkan oleh walikota Batu. Agar proses pembangunan atau mempunyai standart secara teknik dan memperhatikan dampak-dampak llingkungan, juga tidak bisa membangun seenaknya sendiri, klau bisa pembangunan tersebut bisa menampilkan Ikon atau cirikas Kota Batu dalam bangunan itu, agar kota Batu tetap dicintai dan dirindukan calon wisatawan di penjuru Nusantara akan berimbas meningkatnya pendapatan asli daerah(PAD) ,”harap Hely Suyanto.
(Wan)