LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menyita rumah dan bangunan milik terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) atas nama Jonatan Dunan. Proses penyitaan dan eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Lamongan berlangsung di Jl. Menur Pumpungan, Surabaya, Jawa Timur. Tindakan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang berlangsung dengan berbagai kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menjelaskan bahwa peringatan Hakordia 2024 ini tidak hanya melibatkan penyitaan rumah terpidana, tetapi juga serangkaian kegiatan lainnya. “Kami mengawali dengan upacara peringatan Hakordia 2024, kemudian melanjutkan dengan bagi-bagi souvenir berupa kaos, bunga, dan stiker kepada masyarakat, serta mengadakan diskusi hukum bersama instansi terkait di Universitas Islam (Unisla),” ujar Rizal Edison, Selasa (10/12).
Pada kesempatan tersebut, Kajari Lamongan menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas para aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan penanganan korupsi yang semakin kompleks. “Mari bersama-sama mewujudkan komitmen anti korupsi, bukan hanya sekadar retorika, tetapi aksi nyata untuk menghilangkan praktik-praktik korupsi dan membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi adalah kunci menuju pembangunan bangsa yang bersih dan berintegritas. Mari kita terus berkarya demi bangsa dan negara, mengawal Indonesia menuju masa depan yang bebas dari korupsi,” tambahnya.
Rizal Edison juga mengajak seluruh masyarakat Lamongan untuk menjadikan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 sebagai pengingat akan pentingnya kerja sama dan sinergi dalam memberantas korupsi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin