BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id –Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan kerja sama program Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Melalui kolaborasi ini, Pemkab Banyuwangi berkomitmen mengintegrasikan pendekatan hukum yang humanis dengan program-program sosial yang telah berjalan di daerahnya.
Kesepakatan tersebut merupakan inisiatif Kejati Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh seluruh kepala daerah serta kepala Kejaksaan Negeri di wilayah provinsi. Acara itu turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta jajaran kepala daerah se-Jatim.
Konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar pada aspek penghukuman. Pendekatan ini mendorong dialog dan mediasi agar tercipta penyelesaian yang adil dan berkeadilan sosial, serta memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk memperoleh pemulihan.
“Melalui kolaborasi ini, kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa bekerja sendirian, maka perlu kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” ujar Kajati Kuntadi.
Ia menambahkan, sejumlah kasus yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice terbukti efektif. Banyak di antaranya tidak menimbulkan pengulangan tindak pidana dari pelaku.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, tidak semua perkara harus diselesaikan lewat jalur hukum formal, terutama jika terdapat kondisi sosial yang mempengaruhi tindakan pelaku.
“Kita juga harus melihat kondisi sosial para pihak, baik korban, pelaku, maupun keluarga mereka. Kadang pelaku melakukan kesalahan karena tekanan hidup, bukan niat jahat,” ujar Ipuk.
Ia mencontohkan kasus pencurian dengan nilai kecil yang dilakukan karena alasan mendesak, seperti kebutuhan berobat anggota keluarga. Dalam kondisi seperti ini, aparat penegak hukum bisa menerapkan pendekatan Restorative Justice, sementara pemerintah daerah memberikan penguatan sosial lanjutan.
“Kalau pelaku ternyata belum bekerja, bisa kita bantu lewat program usaha atau pelatihan kerja. Bila keluarganya sakit, kami pastikan mendapat perlindungan BPJS dan layanan kesehatan. Pemerintah harus hadir memberi solusi,” tambahnya.
Pemkab Banyuwangi, lanjut Ipuk, memiliki banyak program sosial yang bisa memperkuat implementasi *Restorative Justice, seperti bantuan modal usaha, pelatihan kerja, hingga intervensi sosial berbasis keluarga miskin.
Senada, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menilai perlu adanya pendekatan lanjutan setelah proses Restorative Justice dilakukan. “Kita sebut *Restorative Justice Plus. Yang penting adalah bagaimana langkah selanjutnya setelah proses hukum selesai. Karena itu, kami minta kepala daerah menindaklanjuti dengan program konkret,” tegas Khofifah.
Menurut Khofifah, model ini menjadi cara penyelesaian perkara yang lebih arif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin