Permohonan Kasasi Ditolak MA, Pengawas SMA di Lamongan Masuk Penjara

- Redaksi

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs Khamim saat diserahkan petugas kejaksaan Lamongan ke Lapas Lamongan (Dok Foto IST)

Drs Khamim saat diserahkan petugas kejaksaan Lamongan ke Lapas Lamongan (Dok Foto IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengawas SMA, Drs. Khamim, PNS aktif yang berada di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Ia ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan dana dalam pembuatan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru dan Staf pada Tahun 2010 hingga 2013 silam.

Sebelumnya Drs. Khamim pada tanggal 22 April 2019 melakukan upaya mengajukan banding kasasi, namun permohonan kasasi oleh pemohon tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga  Pencuri Kotak Amal di 46 TKP, Diringkus Polisi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Lamongan, Hidayat Rahman mengaku prihatin dan juga empati atas ditahannya yang bersangkutan.

“Saya ikut prihatin, itu kasusnya kan sudah lama banget, jadi untuk detailnya saya kurang begitu mengetahui. Yang jelas kita sebagai warga negara yang baik tetap taat pada aturan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat Rahman saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (22/6).

Baca Juga  Pemkab Lamongan Ucapakan Terima Kasih Kepada USAID ERAT Jatim

Ia menjelaskan, apalagi dalam kasus yang menjerat Drs Khamim ini sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Jadi, menurut dia, saat ini ranahnya adalah hukum yang berlaku.

Saat ditanya terkait dengan statusnya yang masih PNS aktif, apakah akan dipecat dengan tidak hormat atau mengajukan pensiun dini, Ia mengatakan kewenangan ada di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

“Yang berhak memutuskan dalam hal tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, karena memang wewenang ada di Provinsi. Saat ini saya melihat keluarganya sangat kasihan banget, karena anaknya juga ada yang lagi sakit,” tutur Rahman.

Baca Juga  Masih Ingat Kasus PJU di Lamongan, Kajari : Sebentar Lagi Calon Tersangkanya Akan Diumumkan

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini perkara Drs Khamim tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Lamongan yang sudah menangani.

Diketahui, sebelumnya juga telah diamankan oleh Kejari Lamongan mantan pengawas sekolah TK, SD, SLB UPT Kecamatan Kedungpring Dinas Pendidikan Lamongan, Eddy Suryono dalam kasus yang sama.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Khofifah – Emil Silaturahmi ke PW NU Jatim, Bahas Pendidikan dan Masa Depan Jatim
Pjs Bupati Sidoarjo Ajak Siswa Teladani Akhlak Nabi Muhammad
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB