PHK Tak Lagi Mencekam, Menaker Ungkap JKP Jadi Penopang Hidup Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan program JKP di Jakarta. Rabu, 29 April 2026.  (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan program JKP di Jakarta. Rabu, 29 April 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Pemerintah memperkuat skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi dan percepatan transformasi industri. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini diposisikan sebagai bantalan sosial utama untuk menjaga stabilitas hidup pekerja dan keluarganya saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah ini menjadi penting di tengah meningkatnya risiko ketenagakerjaan akibat digitalisasi, restrukturisasi perusahaan, hingga perubahan pola industri yang berdampak langsung pada lapangan kerja di berbagai sektor.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, negara tidak boleh hadir hanya saat pekerja masih aktif bekerja, tetapi juga ketika mereka menghadapi masa paling rentan setelah kehilangan pekerjaan.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. JKP memastikan perlindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker, Rabu (29/4/2026).

Program JKP memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan, dengan batas upah acuan Rp5 juta. Skema ini dirancang untuk menahan guncangan ekonomi rumah tangga pekerja agar tetap memiliki daya beli selama masa transisi.

Namun, kebijakan ini tidak hanya bersifat bantuan tunai. Pemerintah juga menyertakan layanan aktif ketenagakerjaan seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling kerja. Tujuannya agar pekerja tidak terjebak dalam pengangguran berkepanjangan.

Selain itu, peserta JKP juga memperoleh fasilitas pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta untuk meningkatkan keterampilan atau melakukan alih kompetensi sesuai kebutuhan industri. Skema ini dinilai penting karena banyak sektor kini menuntut tenaga kerja yang lebih adaptif terhadap teknologi.

Pemerintah mengintegrasikan layanan ini melalui platform digital SIAPKerja yang memungkinkan pencari kerja mengakses pelatihan, lowongan, dan layanan karier secara lebih cepat dan transparan. Kebijakan ini sekaligus merespons persoalan klasik ketenagakerjaan: minimnya akses informasi kerja yang merata.

Dari sisi pengawasan, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tanpa kepesertaan aktif, pekerja berisiko tidak mendapatkan hak perlindungan saat terjadi PHK.

JKP juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme kepesertaan, pendanaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat agar lebih tepat sasaran dan cepat diterima pekerja terdampak.

Di lapangan, kebijakan ini diproyeksikan memberi dampak langsung bagi masyarakat pekerja: mengurangi tekanan ekonomi rumah tangga, mempercepat penyerapan kembali ke pasar kerja, serta menekan angka pengangguran jangka panjang.

Yassierli menegaskan, perlindungan pekerja tidak bisa dilepaskan dari stabilitas ekonomi nasional. “Pekerja yang terlindungi dengan baik akan mendorong produktivitas, dan itu berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas daerah, serta lembaga pelatihan kerja agar implementasi JKP berjalan efektif, cepat, dan tidak menyulitkan pekerja yang membutuhkan.

“Ini bukan hanya soal bantuan, tapi soal menjaga martabat pekerja ketika mereka kehilangan pekerjaan,” pungkas Yassierli.

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru