LAMONGAN, RadarBangsa.co.id -Sengketa penguasaan tanah di Dusun Blangit RT 002 RW 001, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, memasuki tahap sidang lapangan. Agenda tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada Jumat (13/6/2025), dengan perkara tercatat dalam register nomor: 2/P.dt.G/2025/PN Lmg.
Perkara ini diajukan oleh Sulasmirah, warga Karanglangit RT 001 RW 001, bersama sejumlah pihak sebagai penggugat. Mereka menggugat Pemerintah Desa Karanglangit yang tercatat sebagai tergugat I dan II.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh dua hakim PN Lamongan, Satriany Alwi dan Olyviarin Rosalinda Taopan, didampingi panitera. Masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir bersama tim kuasa hukum.
Namun jalannya sidang diwarnai ketegangan saat sejumlah wartawan yang hendak mendokumentasikan kegiatan diminta untuk tidak mengambil gambar. Larangan itu ditegaskan langsung oleh Hakim Olyviarin Rosalinda Taopan.
“Kami tidak mengizinkan untuk meliput karena ini masih dalam rangkaian persidangan,” ujarnya singkat.
Saat dimintai konfirmasi usai sidang, Olyviarin tetap pada pendiriannya.
“Pokoknya tidak boleh,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum, memaparkan bahwa sengketa ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan tanah warisan milik leluhur kliennya.
“Tanah ini atas nama Kamsi P Soeni alias Suni, dan sampai saat ini belum beralih kepada siapa pun,” jelas Ulum.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen jual beli atas nama Legiran.
“Klien kami sebagai ahli waris tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan waris maupun akta jual beli tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, Ulum menyebut adanya dua surat keterangan dari desa yang terbit di hari dan tanggal sama, tetapi memuat isi yang saling bertolak belakang. Batas-batas tanah dalam akta jual beli juga diklaim tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data petok C.
Ia menambahkan, hingga kini tanah tersebut belum dapat dibaliknamakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) meski akta jual beli terbit sejak 1998.
“Ini jadi alasan kuat kami menduga jual beli itu tidak sah secara hukum,” pungkasnya.
Tak menutup kemungkinan, pihak penggugat siap menempuh jalur pidana bila ada indikasi pemalsuan dokumen atau keterangan palsu dalam proses tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak tergugat belum memberikan tanggapan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin