PN Lamongan Sidang Lapangan Sengketa Tanah Karanglangit, Kenapa Wartawan Dilarang Meliput

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum, menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang lapangan | Dok Foto | RadarBangsa

Kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum, menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang lapangan | Dok Foto | RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id -Sengketa penguasaan tanah di Dusun Blangit RT 002 RW 001, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, memasuki tahap sidang lapangan. Agenda tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada Jumat (13/6/2025), dengan perkara tercatat dalam register nomor: 2/P.dt.G/2025/PN Lmg.

Perkara ini diajukan oleh Sulasmirah, warga Karanglangit RT 001 RW 001, bersama sejumlah pihak sebagai penggugat. Mereka menggugat Pemerintah Desa Karanglangit yang tercatat sebagai tergugat I dan II.

Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh dua hakim PN Lamongan, Satriany Alwi dan Olyviarin Rosalinda Taopan, didampingi panitera. Masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir bersama tim kuasa hukum.

Namun jalannya sidang diwarnai ketegangan saat sejumlah wartawan yang hendak mendokumentasikan kegiatan diminta untuk tidak mengambil gambar. Larangan itu ditegaskan langsung oleh Hakim Olyviarin Rosalinda Taopan.

“Kami tidak mengizinkan untuk meliput karena ini masih dalam rangkaian persidangan,” ujarnya singkat.

Saat dimintai konfirmasi usai sidang, Olyviarin tetap pada pendiriannya.

“Pokoknya tidak boleh,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum, memaparkan bahwa sengketa ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan tanah warisan milik leluhur kliennya.

“Tanah ini atas nama Kamsi P Soeni alias Suni, dan sampai saat ini belum beralih kepada siapa pun,” jelas Ulum.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen jual beli atas nama Legiran.

“Klien kami sebagai ahli waris tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan waris maupun akta jual beli tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, Ulum menyebut adanya dua surat keterangan dari desa yang terbit di hari dan tanggal sama, tetapi memuat isi yang saling bertolak belakang. Batas-batas tanah dalam akta jual beli juga diklaim tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data petok C.

Ia menambahkan, hingga kini tanah tersebut belum dapat dibaliknamakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) meski akta jual beli terbit sejak 1998.

“Ini jadi alasan kuat kami menduga jual beli itu tidak sah secara hukum,” pungkasnya.

Tak menutup kemungkinan, pihak penggugat siap menempuh jalur pidana bila ada indikasi pemalsuan dokumen atau keterangan palsu dalam proses tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak tergugat belum memberikan tanggapan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal
P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:55 WIB

P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur Khofifah Gratiskan Tarif Trans Jatim di Hari Santri

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:01 WIB