Polda Kalbar Sikat 11 Kasus Narkoba di Pontianak, 18 Tersangka dan 16 Kg Sabu Dimusnahkan

Sabtu, 7 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polda Kalbar dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Pontianak, Jumat (27/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polda Kalbar dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Pontianak, Jumat (27/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PONTIANAK, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil membongkar 11 kasus narkoba dengan total 18 tersangka yang kini telah diamankan aparat kepolisian.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Jumat (27/2/2026), sekaligus dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi serta Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono. Acara juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar, serta penasihat hukum.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Hindarsono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja kepolisian kepada masyarakat sekaligus bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.

“Konferensi pers hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar Hindarsono.

Dari total 18 tersangka yang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Para pelaku diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba dengan berbagai modus operandi untuk menghindari pengawasan aparat.

Menurut Hindarsono, para pelaku memanfaatkan sejumlah cara untuk menyamarkan aktivitas mereka, mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi, sistem “letak” atau jaringan terputus, hingga transaksi jual beli secara daring.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat dengan modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun melalui jaringan terputus,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika dengan jumlah signifikan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 16.026,54 gram, ekstasi sebanyak 22.674 butir, serta 123 K-Pod cartridge liquid vape yang mengandung zat Etomidate.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Selain itu, masih terdapat sejumlah barang bukti lain yang belum dimusnahkan dan akan diproses pada tahap selanjutnya, yakni sabu seberat 1.482,72 gram, satu butir ekstasi, serta empat K-Pod cartridge liquid vape mengandung Etomidate.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kerja sama lintas instansi dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta Kejaksaan menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan narkoba yang semakin kompleks.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Bambang.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku tergolong berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh jaringan dan berbagai modus kejahatan narkotika akan kami tindak tegas dengan kolaborasi bersama masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Bambang.

Penulis : Dedy

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan
Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan
Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan
Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis
Cegah Konflik Perguruan Silat dan Balap Liar, Polsek Laren Patroli Dini Hari di Jembatan Laren Lamongan
Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:28

Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 10:03

Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 09:55

Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 09:49

Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

Rabu, 16 September 2026 - 19:35

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Berita Terbaru