Polda Kalbar Musnahkan 16 Kg Sabu Usai Ungkap 11 Kasus Narkoba Februari 2026

Jumat, 27 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Kalbar memimpin pemusnahan 16 kg sabu di Pontianak, Jumat (27/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Wakapolda Kalbar memimpin pemusnahan 16 kg sabu di Pontianak, Jumat (27/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PONTIANAK, RadarBangsa.co.id – Polda Kalimantan Barat mengungkap 11 kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2026 dengan total 18 tersangka yang diamankan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dan memusnahkan 16.026,54 gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ratusan cartridge liquid vape mengandung etomidate.

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti disampaikan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi serta Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono, bersama perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, dan Bea Cukai.

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja kepolisian kepada publik sekaligus komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

“Konferensi pers ini bukti nyata kehadiran negara dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat dengan berbagai modus, termasuk transaksi daring dan jaringan terputus,” tegasnya.

Dari 18 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Para pelaku diduga menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui aparat, mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi, sistem “letak” atau pengambilan barang di titik tertentu tanpa pertemuan langsung, hingga transaksi jual beli secara online.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi merinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat netto 16.026,54 gram, 22.674 butir ekstasi, serta 123 K-Pod cartridge liquid vape mengandung etomidate. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator.

Selain itu, masih terdapat barang bukti lain yang akan dimusnahkan kemudian, yakni sabu seberat 1.482,72 gram, satu butir ekstasi, dan empat cartridge liquid vape mengandung etomidate.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menambahkan, pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi lintas lembaga dalam memutus rantai distribusi narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang.

“Polda Kalbar terus memperkuat kolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan. Kami juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Semua jaringan dan berbagai modus kejahatan narkotika akan ditindak tegas sesuai prinsip kerja yang responsif, kolaboratif, dan solutif,” pungkas Bambang.

Penulis : Dedy

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru