PONTIANAK, RadarBangsa.co.id – Polda Kalimantan Barat mengungkap 11 kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2026 dengan total 18 tersangka yang diamankan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dan memusnahkan 16.026,54 gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ratusan cartridge liquid vape mengandung etomidate.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti disampaikan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi serta Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono, bersama perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, dan Bea Cukai.
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja kepolisian kepada publik sekaligus komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
“Konferensi pers ini bukti nyata kehadiran negara dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat dengan berbagai modus, termasuk transaksi daring dan jaringan terputus,” tegasnya.
Dari 18 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Para pelaku diduga menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui aparat, mulai dari pengiriman melalui jasa ekspedisi, sistem “letak” atau pengambilan barang di titik tertentu tanpa pertemuan langsung, hingga transaksi jual beli secara online.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi merinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat netto 16.026,54 gram, 22.674 butir ekstasi, serta 123 K-Pod cartridge liquid vape mengandung etomidate. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator.
Selain itu, masih terdapat barang bukti lain yang akan dimusnahkan kemudian, yakni sabu seberat 1.482,72 gram, satu butir ekstasi, dan empat cartridge liquid vape mengandung etomidate.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menambahkan, pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi lintas lembaga dalam memutus rantai distribusi narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang.
“Polda Kalbar terus memperkuat kolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan. Kami juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Semua jaringan dan berbagai modus kejahatan narkotika akan ditindak tegas sesuai prinsip kerja yang responsif, kolaboratif, dan solutif,” pungkas Bambang.
Penulis : Dedy
Editor : Zainul Arifin


















Komentar