Polisi Tak Temukan Indikasi Pungli Pemakaman Covid Oleh Pemkot Solo

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLO, RadarBangsa.co.id – Polisi belum menemukan indikasi penarikan pungutan liar (pungli) dari jasa pemakaman jenazah Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Solo, Jawa Tengah.
Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa ada salah satu kasus yang terjadi terhadap keluarga Darsono yang diminta uang sebesar Rp5 juta untuk memakamkan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, diketahui bahwa tidak ada praktik pungli yang dilakukan pihak Pemkot Surakarta selaku pengelola makam Daksinoloyo Danyun maupun oleh petugas makam,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Baca Juga  Elektabilitas Melejit, Gus Muhaimin Optimistis PKB Ukir Sejarah Baru di 2024

Dia mengatakan bahwa diduga keluarga memberikan uang tersebut sebagai bentuk imbalan kepada penggali makam secara sukarela. Uang tersebut juga dilakukan sebagai biaya pemasangan kijing.

Menurut Iqbal, pihak keluarga sudah menyampaikan klarifikasinya terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi.

Peristiwa itu, kata Iqbal, terjadi pada Kamis (29/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana, identitas jenazah yang akan dimakamkan ialah almarhum Darsono (62).

Darsono yang merupakan pasien Covid-10 dari RS Hermina meninggal dengan kondisi memiliki penyakit bawaan sakit paru sejak 2013. Dia dibawa ke TPU Daksinoloyo, Danyun untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga  Ramai, Batalion Sepik Separatis yang di buru Pemerintah PNG Defense Force

“Ketika tiba di area makam, saksi bertemu dengan petugas makam yang tertidur di antara bangunan makam,” jelas Iqbal.

Puryanto, petugas penggali makam yang menemuinya disebut terlihat kelelahan setelah beberapa kali menggali kubur sehingga tak bisa menggali makam lagi untuk almarhum.

Kedua pihak pun berbincang dan melakukan negosiasi agar jenazah Darsono dapat segera dimakamkan. Dia kemudian dijanjikan untuk diberi imbalan uang Rp5 juta sebagai biaya jasanya menggali makam dan pemasangan kijing.

Baca Juga  Lagi! Kakek di Lamongan Tewas di Pematang Sawah, Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

“Namun karena tidak membawa uang cukup akhirnya saksi 2 hanya memberikan Rp3 juta dan kekurangannya akan diserahkan setelah pemakaman selesai,” ujar dia lagi.

Selang beberapa hari, beredar pemberitaan mengenai dugaan praktik pungli yang dilakukan di pemakaman tersebut.

Kepolisian pun turun tangan dan melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban. Namun disimpulkan, tak ada praktik pungli pada peristiwa tersebut.

Nanik/Willy

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB