LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Petugas Patroli Harkamtibmas Polres Lamongan mengamankan 10 remaja yang diduga akan melakukan aksi perang sarung di Alun-Alun Kabupaten Lamongan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasihumas Ipda Hamzaid, S.Pd. menyampaikan bahwa para remaja tersebut ditemukan saat patroli rutin kepolisian. Mereka membawa sarung yang telah diikat di ujungnya, yang diduga akan digunakan untuk aksi perang sarung yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kami langsung mengamankan 10 remaja tersebut dan membawa mereka ke Polres Lamongan untuk dilakukan pembinaan,” ujar Ipda Hamzaid.
Setibanya di Mapolres Lamongan, para remaja diberikan arahan oleh KBO Satreskrim Polres Lamongan dan Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Selain itu, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Tak hanya itu, kepolisian juga memanggil orang tua masing-masing guna meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak mereka.
“Para orang tua juga diminta menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat oleh anak-anaknya. Selain itu, kami meminta para remaja untuk meminta maaf langsung kepada orang tua mereka atas perbuatan yang telah dilakukan,” tambahnya.
Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka sehingga tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aksi perang sarung belakangan marak terjadi di sejumlah daerah, terutama saat bulan Ramadan. Polisi mengingatkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar permainan, melainkan berisiko menimbulkan cedera bahkan konflik antar kelompok. Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin