Polres Mojokerto Kota Grebek Premanisme, Bocah 14 Tahun Ikut Diamankan

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Mojokerto gelar konferensi pers usai tangkap 18 pelaku premanisme termasuk anak di bawah umur (ist)

Polisi Mojokerto gelar konferensi pers usai tangkap 18 pelaku premanisme termasuk anak di bawah umur (ist)

MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei. Sebanyak 18 pelaku tindak premanisme berhasil diamankan, termasuk dua di antaranya masih berusia di bawah umur, yakni NJS (14) dan ERW (16), warga Jawa Tengah.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwarno, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., serta Kasihumas IPDA Slamet Hariyono, pada Rabu (14/5).

“Operasi ini merupakan langkah tegas dalam menindak segala bentuk premanisme. Total 18 pelaku diamankan dari beberapa lokasi rawan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” kata Kompol Suwarno.

Lima titik lokasi tempat kejadian perkara (TKP) meliputi Jalan Brawijaya, Pasar Tanjung, Prajuritkulon, dan Alun-Alun Kota Mojokerto. Satu lokasi lainnya berada di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Para pelaku diduga terlibat dalam berbagai aksi premanisme seperti pemerasan, pemalakan, pengeroyokan, hingga penganiayaan. Beberapa di antaranya merupakan debt collector yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis bendo, flashdisk berisi bukti pengancaman, hasil visum korban, serta pakaian korban yang mengalami kerusakan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 368 KUHP, 351 KUHP, 335 KUHP, dan/atau Pasal 504 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” jelas Kompol Suwarno.

Ia menambahkan, operasi ini menjadi wujud nyata dari respons cepat Polres Mojokerto Kota atas keresahan masyarakat, sekaligus komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik premanisme. Laporan bisa disampaikan melalui layanan 110 atau langsung ke nomor pribadi Kapolres di 0821-4413-0110,” pungkasnya.

Penulis : Hardi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas WNA di Jalur Pantai Pink Dibekuk
Maraknya Kejahatan Siber, Satreskrim Polres Lamongan Perketat Edukasi Warga Digital
Dua Konsultan Hukum Baru Perkuat Peran WPK Bangkalan
TKW asal Ponorogo Diduga Sindikat Narkoba Internasional, Warga Terkejut
Kalbar Percepat Penerapan Pidana Kerja Sosial Hadapi KUHP Baru
Polres Lamongan Grebek Lima Kafe, Puluhan Botol Miras Disita Jelang Nataru
Jurnalis Bangkalan Minta Polres Buka Perkembangan Kasus
Dua Pengedar Double L Diciduk Polres Lamongan Semalam

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:13 WIB

Dua Pelaku Curas WNA di Jalur Pantai Pink Dibekuk

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:15 WIB

Maraknya Kejahatan Siber, Satreskrim Polres Lamongan Perketat Edukasi Warga Digital

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:51 WIB

Dua Konsultan Hukum Baru Perkuat Peran WPK Bangkalan

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:14 WIB

TKW asal Ponorogo Diduga Sindikat Narkoba Internasional, Warga Terkejut

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kalbar Percepat Penerapan Pidana Kerja Sosial Hadapi KUHP Baru

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan arahan kepada pengurus DMI Jatim pada Masjid Award 2025 di Islamic Center Surabaya. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ekonomi

Khofifah Minta DMI Garap Peluang Ekonomi Umat

Senin, 8 Des 2025 - 06:21 WIB