CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan Suara dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Agrabinta, kabupaten Cianjur, menghadapi dugaan kecurangan besar.
Hal ini disebabkan oleh kehadiran saksi-saksi dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang tidak membawa data pembanding selama rapat pleno terbuka berlangsung.
Kehadiran para saksi dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut tidak lebih dari sekadar duduk, mendengar, dan diam, untuk menyaksikan proses penghitungan perolehan suara oleh pihak penyelenggara dalam pemilihan umum tahun 2024.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimcam Agrabinta, seluruh personil PPK Agrabinta, beberapa personil Panwaslu kecamatan Agrabinta, Panitia Pemilihan Suara (PPS) se kecamatan Agrabinta, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), saksi-saksi dari pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, serta beberapa orang jurnalis dari media cetak dan online. Acara ini dilaksanakan di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kecamatan Agrabinta pada Sabtu (17/02/2024).
Dugaan kecurangan semakin berpotensi karena para saksi tidak membawa berkas data pembanding dari laporan para saksi di 124 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdiri dari 11 desa atau 11 PPS. Selain itu, kurangnya keterlibatan serius para saksi dalam proses penghitungan suara juga terlihat dari keterlambatan kehadiran mereka dan banyaknya waktu yang terbuang keluar ruangan.
Ketua Divisi Keuangan Umum Logistik Dan Rumah Tangga PPK Agrabinta, Suharman, menyatakan kekecewaannya terhadap kehadiran para saksi yang tidak membawa data pembanding. “Bahwa sebagai penyelenggara, PPK tidak mungkin menyediakan data pembanding untuk para saksi, dan seharusnya para saksi berusaha untuk mencari data tersebut sendiri,”ungkapnya.
Namun demikian, Suharman menegaskan bahwa PPK tidak memiliki niatan untuk merubah hasil perolehan suara dari laporan KPPS.
“Saat ini, para saksi tidak dapat menyanggah kekeliruan yang terjadi dalam penulisan jumlah pemilih dalam rekap C Hasil karena tidak memiliki data pembanding,”tambahnya.
Harapannya adalah agar dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan umum tahun 2024, para saksi dapat hadir lengkap dengan data-data yang diperlukan.
“Dengan demikian, perlu adanya upaya yang lebih serius dari semua pihak terkait untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi, serta menghindari potensi kecurangan yang dapat merugikan proses pemilihan umum,”tandasnya.