SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana menanggapi keluhan Mety Oesman (59), pelapor kasus dugaan tipu gelap senilai Rp 487 juta di Polsek Mulyorejo dengan terlapor mantan menantunya Hendra Anggono karena Penyidik belum memeriksa saksi ahli hukum pidana, meski Plh Dekan FH (Fakultas Hukum) Unair, Enny Narwati sejak tanggal 11 April 2023 sudah menerbitkan surat tugas kepada salah seorang Dosennya untuk bertindak sebagai Ahli Hukum Pidana.
“Lha sing butuh saksi ahli sopo?, Ya pro aktif nakokno nang Dekan FH Unair (artinya yang butuh saksi ahli siapa?, ya pro aktif bertanya kepada Dekan FH Unair),” sentil Wayan, panggilan karibnya, Selasa (16/5/2023).
Ia berpendapat kalau ogah-ogahan menanyakan permohonan saksi ahli kepada Dekan FH Unair berarti menangani laporan dari pelapor tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional.
“Piye nek wes ngene Iki (artinya, bagaimana kalau sudah seperti itu),” sesalnya.
Disinggung apakah ada permainan dari Oknum Penyidik untuk memperlambat penanganan perkara, Wayan mengatakan sulit untuk membuktikannya.
“Tapi kalau lambat, tidak sungguh-sungguh dan sembarangan, lha onok opo (ada apa),” pungkasnya bertanya-tanya.
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto angkat bicara terkait keluhan dari pelapor Mety Oesman tersebut.
“Hasil koordinasi dengan Unair, Dosen Ahli Pidananya bisanya besok Senin,” papar Sugeng kepada Wartawan, Rabu 17 Mei 2023.