JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan sertifikasi guru sebesar 25 persen mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang menjadi ujung tombak sistem pendidikan nasional.
Kenaikan tersebut merupakan bagian dari strategi kebijakan pemerintah yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama. Langkah ini diambil untuk menghormati profesi guru yang memiliki peran krusial dalam membangun generasi penerus bangsa. Banyak guru di Indonesia yang merasa penghasilan mereka tidak mencerminkan besarnya tanggung jawab yang mereka emban.
Melihat permasalahan tersebut, Presiden Prabowo berkomitmen untuk meningkatkan anggaran pendidikan dengan fokus utama pada kesejahteraan guru. Melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Presiden Prabowo mengalokasikan dana yang lebih besar untuk tunjangan sertifikasi guru di tahun 2025.
“Dalam Koalisi Merah Putih sekarang, kami menempatkan pendidikan sebagai nomor satu dalam APBN. Alokasi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) tahun 2025 adalah yang tertinggi dalam sejarah Indonesia,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Puncak Hari Guru Nasional 2024 yang dilansir dari Kemendikdasmen.
Peningkatan tunjangan sertifikasi ini akan dirasakan oleh guru pada tahun 2025, dengan besaran tunjangan yang disesuaikan dengan status dan golongan masing-masing guru. Untuk guru ASN, tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok yang diberikan setiap triwulan. Berikut adalah rincian besaran tunjangan berdasarkan golongan:
Guru ASN:
– Golongan I: Rp2.901.400 x 3
– Golongan II: Rp4.125.600 x 3
– Golongan III: Rp5.180.700 x 3
– Golongan IV: Rp6.373.200 x 3
Sementara itu, guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi berdasarkan golongan mereka, dengan rincian sebagai berikut:
Guru PPPK:
– Golongan I dan II: Rp2.900.900 x 3
– Golongan III dan IV: Rp3.201.200 – Rp3.336.600 x 3
– Golongan V dan VI: Rp4.189.900 – Rp4.367.100 x 3
– Golongan VII dan VIII: Rp4.551.800 – Rp4.744.400 x 3
– Golongan IX dan X: Rp5.261.500 – Rp5.484.000 x 3
– Golongan XI dan XII: Rp5.716.000 – Rp5.957.800 x 3
– Golongan XIII dan XIV: Rp6.209.800 – Rp6.472.500 x 3
– Golongan XV dan XVI: Rp6.746.200 – Rp7.031.600 x 3
– Golongan XVII: Rp7.329.000 x 3
Selain itu, guru non-ASN akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan atau Rp2 juta per triwulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara merata di seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghargai profesi guru sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan nasional. Kemendikdasmen menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dorongan bagi guru untuk lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka, yakni mencerdaskan anak bangsa.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








