Pria Asal Malang Pelaku Pembobol Minimarket Diringkus Polresta Sidoarjo

- Redaksi

Minggu, 9 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konfrensi pers, Jumat (7/10/2022).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konfrensi pers, Jumat (7/10/2022).

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Polisi merilis pelaku pembobolan minimarket di kawasan Perumahan Pondok Jati, Buduran, Sidoarjo pada awal Oktober 2022. Ia adalah DASB, 27 tahun, asal Dampit, Malang, sebagai Kepala Minimarket.

DASB nekat masuk ke dalam minimarket tempatnya bekerja dengan cara memanjat dinding. Pelaku lalu membuka seng galvalum atap toko. Usai menjebol plafon dia merusak sabuk besi pengaman brankas.

Baca Juga  Gegara Sabu, Pria Ini Diringkus Satnarkoba Polres Tamggamus

“Dari hasil olah TKP, kami sudah menduga pelaku adalah orang dalam. Karena kondisi brankas baik kunci manual dan kunci kombinasi tidak mengalami kerusakan, sedangkan yang adalah engsel bawah sabuk besi pelaku yang dipergunakan untuk menutup brankas,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga  Malam Hari, Ro’an Gus Muhdlor dan Sidoresik di Gading Fajar Sidoarjo

Pelaku mengambil uang di dalam brankas. Uang itu merupakan uang hasil penjualan, total mencapai Rp. 35 juta. Barang bukti hasil pembobolan yang dilakukan DASB, diperoleh polisi saat melakukan penangkapan di kamar kos pelaku di Magersari, Sidoarjo. Namun uang hasil pencurian tersebut, tersebut tersisa Rp. 29.726.000. Serta beberapa barang bukti alat untuk melakukan pembobolan minimarket.

Baca Juga  Terkait Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Tetapkan RTD dan FA Sebagai Tersangka

“Dari pengakuannya, tersangka nekat melakukan pembobolan karena butuh biaya istrinya yang akan melahirkan,” lanjut Kapolresta Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, tersangka DSAB dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHP. Yakni dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB