PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Public Relations Head PT BSP Tbk Kisaran, Yudha Andriko, SH, memberikan klarifikasi atas tudingan tunggakan PBB senilai Rp150 miliar yang disebut tidak benar. (Foto: Joko)

Manager Public Relations Head PT BSP Tbk Kisaran, Yudha Andriko, SH, memberikan klarifikasi atas tudingan tunggakan PBB senilai Rp150 miliar yang disebut tidak benar. (Foto: Joko)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Manajemen PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) memberikan klarifikasi terkait tuduhan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp150 miliar yang beredar di masyarakat. Perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Klarifikasi disampaikan setelah berlangsungnya rapat mediasi antara manajemen PT BSP Tbk Kisaran dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan ahli waris tanah adat. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Polres Asahan pada Rabu (22/10/2025) di ruang briefing Mapolres Asahan.

Mediasi dipimpin Wakapolres Asahan Kompol Slamet Riyadi, SH, MH, dan dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kabag Ops AKP Pittor Gultom, Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora, Kapolsek Prapat Janji AKP Defta Sitepu, Camat Tinggi Raja Rahmad Hidayat Rambe, serta Kepala Desa Padang Sari Tinggi Raja, Budi Manurung. Dari pihak perusahaan hadir Area Manager Raju Wardana, Manager Public Relations Head Yudha Andriko, Manager External Relations Head Al Haris Nasution, Manager HRD Aripin Saragih, Manager Estate A Munawir, dan Manager Legal Wahyudi.

Dalam forum tersebut, dua isu utama dibahas, yaitu dugaan adanya tanah adat dan tudingan tunggakan PBB oleh perusahaan. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan menegaskan secara resmi bahwa tidak terdapat lahan yang berstatus tanah adat di wilayah Kabupaten Asahan.

Menanggapi tudingan terkait pajak, Manager Public Relations Head PT BSP Tbk Kisaran, Yudha Andriko, menyampaikan bantahan tegas. Ia menegaskan, seluruh kewajiban pembayaran PBB perusahaan sudah diselesaikan sejak Juni 2025, jauh sebelum isu tersebut mencuat.

“Informasi yang menyebut PT BSP Tbk Kisaran menunggak pajak hingga Rp150 miliar adalah fitnah dan tidak berdasar. Kami selalu tertib dalam memenuhi kewajiban pajak dan regulasi yang berlaku. Tuduhan ini mencoreng nama baik perusahaan,” ujar Yudha.

Menurutnya, pihak perusahaan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong tersebut. “Kami akan mempertimbangkan tindakan hukum karena tuduhan ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik,” tambahnya.

Sementara itu, Manager Legal PT BSP Tbk Kisaran, Wahyudi, memberikan penjelasan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan lahan oleh PT BSP Tbk dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya.

“Dalam sistem agraria nasional, HGU memiliki siklus hukum yang jelas: mulai dari pendaftaran, perpanjangan, hingga pembaharuan. Lahan yang HGU-nya sedang diperpanjang tetap sah dikuasai oleh perusahaan sampai ada keputusan final dari pemerintah,” jelas Wahyudi.

Ia juga menekankan, pemegang HGU memiliki hak prioritas untuk memperbarui izin atas lahan yang dikelola. “Selama proses pembaharuan belum selesai, status hukum PT BSP Tbk atas lahan tersebut tetap melekat dan tidak bisa diambil alih pihak mana pun secara sepihak,” tegasnya.

Sebagai penutup, Yudha menegaskan kembali komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang baik dan transparan.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar. PT BSP Tbk akan terus berpegang pada prinsip hukum, keterbukaan, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan kegiatan usaha,” pungkas Yudha Andriko.

Penulis : Joko

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota
Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan
Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran
Polres Lamongan Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pria Terikat
Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap
Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:20 WIB

PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:28 WIB

Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di Pelabuhan Paciran

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Polres Lamongan Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pria Terikat

Berita Terbaru

Azizah Isnaeni, S.Ak dan apt. LL. Joko Raharjo, S.Farm saat menerima penghargaan mewakili RSUD H. Moh. Ruslan dalam ajang Perkumpulan Praktisi Sentral Sterilisasi Indonesia (PPSSI) di Novotel Jakarta. (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

Kesehatan

RSUD H Moh Ruslan Mataram Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:57 WIB

Politik - Pemerintahan

Tumpukan Sampah Muncul di Dekat Masjid Agung Kendal, DLH Turunkan Pasukan Khusus

Kamis, 23 Okt 2025 - 17:19 WIB

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Temukan Air Tak Layak di 11 SPPG, Ada Apa?

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:37 WIB