ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Manajemen PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) memberikan klarifikasi terkait tuduhan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp150 miliar yang beredar di masyarakat. Perusahaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Klarifikasi disampaikan setelah berlangsungnya rapat mediasi antara manajemen PT BSP Tbk Kisaran dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan ahli waris tanah adat. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Polres Asahan pada Rabu (22/10/2025) di ruang briefing Mapolres Asahan.
Mediasi dipimpin Wakapolres Asahan Kompol Slamet Riyadi, SH, MH, dan dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kabag Ops AKP Pittor Gultom, Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora, Kapolsek Prapat Janji AKP Defta Sitepu, Camat Tinggi Raja Rahmad Hidayat Rambe, serta Kepala Desa Padang Sari Tinggi Raja, Budi Manurung. Dari pihak perusahaan hadir Area Manager Raju Wardana, Manager Public Relations Head Yudha Andriko, Manager External Relations Head Al Haris Nasution, Manager HRD Aripin Saragih, Manager Estate A Munawir, dan Manager Legal Wahyudi.
Dalam forum tersebut, dua isu utama dibahas, yaitu dugaan adanya tanah adat dan tudingan tunggakan PBB oleh perusahaan. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan menegaskan secara resmi bahwa tidak terdapat lahan yang berstatus tanah adat di wilayah Kabupaten Asahan.
Menanggapi tudingan terkait pajak, Manager Public Relations Head PT BSP Tbk Kisaran, Yudha Andriko, menyampaikan bantahan tegas. Ia menegaskan, seluruh kewajiban pembayaran PBB perusahaan sudah diselesaikan sejak Juni 2025, jauh sebelum isu tersebut mencuat.
“Informasi yang menyebut PT BSP Tbk Kisaran menunggak pajak hingga Rp150 miliar adalah fitnah dan tidak berdasar. Kami selalu tertib dalam memenuhi kewajiban pajak dan regulasi yang berlaku. Tuduhan ini mencoreng nama baik perusahaan,” ujar Yudha.
Menurutnya, pihak perusahaan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong tersebut. “Kami akan mempertimbangkan tindakan hukum karena tuduhan ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik,” tambahnya.
Sementara itu, Manager Legal PT BSP Tbk Kisaran, Wahyudi, memberikan penjelasan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan lahan oleh PT BSP Tbk dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya.
“Dalam sistem agraria nasional, HGU memiliki siklus hukum yang jelas: mulai dari pendaftaran, perpanjangan, hingga pembaharuan. Lahan yang HGU-nya sedang diperpanjang tetap sah dikuasai oleh perusahaan sampai ada keputusan final dari pemerintah,” jelas Wahyudi.
Ia juga menekankan, pemegang HGU memiliki hak prioritas untuk memperbarui izin atas lahan yang dikelola. “Selama proses pembaharuan belum selesai, status hukum PT BSP Tbk atas lahan tersebut tetap melekat dan tidak bisa diambil alih pihak mana pun secara sepihak,” tegasnya.
Sebagai penutup, Yudha menegaskan kembali komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang baik dan transparan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar. PT BSP Tbk akan terus berpegang pada prinsip hukum, keterbukaan, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan kegiatan usaha,” pungkas Yudha Andriko.
Penulis : Joko
Editor : Zainul Arifin