GRESIK, RadarBangsa.co.id – PT. Prodina Jawara Group Gresik yang diwakili Direktur Operasional, Dian Ayu Paramita melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (LBH PADI) Surabaya telah melayangkan surat Somasi (teguran) I, II dan III kepada Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Gresik, Dipo Satria Alam.
Pasalnya, pihak BRI Cabang Gresik kata Mita, panggilan karibnya, sampai saat ini belum mencairkan uang klaim asuransi kebakaran gudang PT Prodina Jawara Group di Mojokerto, meski PT. BRI Asuransi Indonesia (BRINS) telah mencairkan klaim asuransi tersebut sebesar Rp 830.775.000 yang dibayarkan pada tanggal 12 Januari 2023 ke nomor account 002601001345996 titipan lainnya BRI Cabang Gresik.
“BRI Cabang Gresik membalas surat Somasi kami tertanggal 22 Februari 2023, tetapi malah konfirmasi susunan Pengurus PT. Prodina Jawara Group yang intinya mempertanyakan apakah saya dapat bertindak mewakili PT. Prodina Jawara Group,” sesalnya, Kamis (23/2/2023).
Menyikapi surat dari BRI Cabang Gresik itu, Mitha memastikan Komisaris Utama PT. Prodina Jawara Group, Bapak Tjoe Raswat Hariono hari ini, Kamis 23 Februari 2023 telah membuat surat tanggapan sebagai balasan atas surat dari BRI Cabang Gresik tersebut.
Isi surat tanggapan itu papar perempuan yang juga berprofesi sebagai Advokat ini yakni Surat Keterangan dari Komisaris Utama PT. Prodina Jawara Group yang menyatakan dirinya sebagai Direktur Operasional, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : SK/PJG/001-XI/2021, dapat bertindak mewakili PT. Prodina Jawara Group untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kebijakan yang diterapkan perusahaan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga sekarang.
“Kalau pihak BRI Cabang Gresik masih berbelit-belit, pasti kami gugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Pinca BRI Gresik Dipo Satria Alam sampai berita ini diterbitkan belum merespon konfirmasi dari awak media terkait surat Somasi I, II, III dari PT. Prodina Jawara Group.
Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Kamis (23/2/2023) siang, Dipo Satria Alam belum menjawab, meski ponselnya aktif.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Kasie Penkum, Fathur Rohman memastikan surat Somasi III dari PT. Prodina Jawara Group yang ditembuskan ke Kejati Jatim telah diterima.
“Baru masuk tadi jam 9 mas surat tembusannya,” ungkap Fathur Rohman kepada Wartawan, (23/2/2023) siang.
Sedangkan pihak Kanwil BRI Jatim yang juga menerima tembusan surat Somasi dari PT. Prodina Jawara Group masih belum dapat dikonfirmasi.
“Mohon maaf kalau mau bertemu Humas harus janjian dulu. Kalau belum janjian tidak bisa ketemu,” kata satpam BRI Kanwil Jatim bernama Djoko, Kamis (23/2/2023) sore.