PT Prodina Jawara Group Somasi Pinca BRI Gresik , Gegara Uang Asuransi Kebakaran Rp830 Juta Tak Dicairkan

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Operasional PT. Prodina Jawara Group, Dian Ayu Paramita didampingi tim kuasa hukumnya Aria Duta (kanan) dan Novaldan dari LBH Padi Surabaya (Foto : dok pribadi Dian Ayu Paramita for RadarBangsa.co.id)

Direktur Operasional PT. Prodina Jawara Group, Dian Ayu Paramita didampingi tim kuasa hukumnya Aria Duta (kanan) dan Novaldan dari LBH Padi Surabaya (Foto : dok pribadi Dian Ayu Paramita for RadarBangsa.co.id)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – PT. Prodina Jawara Group Gresik yang diwakili Direktur Operasional, Dian Ayu Paramita melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (LBH PADI) Surabaya telah melayangkan surat Somasi (teguran) I, II dan III kepada Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Gresik, Dipo Satria Alam.

Pasalnya, pihak BRI Cabang Gresik kata Mita, panggilan karibnya, sampai saat ini belum mencairkan uang klaim asuransi kebakaran gudang PT Prodina Jawara Group di Mojokerto, meski PT. BRI Asuransi Indonesia (BRINS) telah mencairkan klaim asuransi tersebut sebesar Rp 830.775.000 yang dibayarkan pada tanggal 12 Januari 2023 ke nomor account 002601001345996 titipan lainnya BRI Cabang Gresik.

“BRI Cabang Gresik membalas surat Somasi kami tertanggal 22 Februari 2023, tetapi malah konfirmasi susunan Pengurus PT. Prodina Jawara Group yang intinya mempertanyakan apakah saya dapat bertindak mewakili PT. Prodina Jawara Group,” sesalnya, Kamis (23/2/2023).

Menyikapi surat dari BRI Cabang Gresik itu, Mitha memastikan Komisaris Utama PT. Prodina Jawara Group, Bapak Tjoe Raswat Hariono hari ini, Kamis 23 Februari 2023 telah membuat surat tanggapan sebagai balasan atas surat dari BRI Cabang Gresik tersebut.

Isi surat tanggapan itu papar perempuan yang juga berprofesi sebagai Advokat ini yakni Surat Keterangan dari Komisaris Utama PT. Prodina Jawara Group yang menyatakan dirinya sebagai Direktur Operasional, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : SK/PJG/001-XI/2021, dapat bertindak mewakili PT. Prodina Jawara Group untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kebijakan yang diterapkan perusahaan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga sekarang.

“Kalau pihak BRI Cabang Gresik masih berbelit-belit, pasti kami gugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Pinca BRI Gresik Dipo Satria Alam sampai berita ini diterbitkan belum merespon konfirmasi dari awak media terkait surat Somasi I, II, III dari PT. Prodina Jawara Group.

Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Kamis (23/2/2023) siang, Dipo Satria Alam belum menjawab, meski ponselnya aktif.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Kasie Penkum, Fathur Rohman memastikan surat Somasi III dari PT. Prodina Jawara Group yang ditembuskan ke Kejati Jatim telah diterima.

“Baru masuk tadi jam 9 mas surat tembusannya,” ungkap Fathur Rohman kepada Wartawan, (23/2/2023) siang.

Sedangkan pihak Kanwil BRI Jatim yang juga menerima tembusan surat Somasi dari PT. Prodina Jawara Group masih belum dapat dikonfirmasi.

“Mohon maaf kalau mau bertemu Humas harus janjian dulu. Kalau belum janjian tidak bisa ketemu,” kata satpam BRI Kanwil Jatim bernama Djoko, Kamis (23/2/2023) sore.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
BRI Finance Tunjukkan Komitmen Layanan Terbaik di Nasmoco Open House Semarang
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Pj Gubernur Adhy Harap Rupiah Perekat Bangsa
Pedagang Pasar Nambangan Curhat ke Khofifah, Usulkan Jembatan untuk Dongkrak Pengunjung
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 15:36 WIB

BRI Finance Tunjukkan Komitmen Layanan Terbaik di Nasmoco Open House Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Jumat, 22 November 2024 - 19:20 WIB

Pj Gubernur Adhy Harap Rupiah Perekat Bangsa

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB