Puskesmas Gabuswetan Menuai Sorotan, Bupati Indramayu Diminta Bertindak

Puskesmas

INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gabus Wetan, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Barat, mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan Surat Keterangan Sehat (SKS). Diduga Puskesmas tersebut melanggar Peraturan Bupati Indramayu.

Andikar, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Rakyat Bawa Indonesia, mengungkapkan keprihatinannya pada Senin (26/2/2024).
“Kami sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Puskesmas Gabus Wetan dalam penerbitan SKS untuk calon KPPS,” katanya.

Bacaan Lainnya

Andikar menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, guna mencegah kejadian tragis yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

“Pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol harus dilakukan untuk memastikan keadaan kesehatan anggota KPPS,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Andikar menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap peraturan Bupati Indramayu Nomor 38 Tahun 2020 dan Kode Etik Kedokteran.

“Pihak Puskesmas Gabus Wetan boleh saja melakukan pembenaran, namun kami memegang data dan tidak asal bicara,” tegasnya.

Andikar juga menyerukan kepada Bupati Indramayu untuk menindaklanjuti permasalahan ini guna mencegah terulangnya kejadian yang tidak diinginkan di masa mendatang.

“Kami berharap agar tindakan segera diambil untuk menghindari konsekuensi fatal,” ungkapnya.

Namun, Kepala UPTD Puskesmas Gabus Wetan, dr. Syahid Yamani, membantah dugaan tersebut. “Pembuatan SKS sudah sesuai dengan Perbub Indramayu Nomor 38 Tahun 2020,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *