PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Desa Randupitu menjadi satu-satunya desa di Kecamatan Gempol yang terpilih dalam program pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pasuruan tahun 2026.
Program peremajaan peta blok yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan itu mulai disosialisasikan di Balai Desa Randupitu, Rabu (9/9/2026).
Randupitu menjadi bagian dari 11 desa di Kabupaten Pasuruan yang mendapat program pemutakhiran basis data perpajakan pada tahun ini. Program tersebut dinilai penting karena adanya perubahan penggunaan lahan dan bangunan yang membuat data pada peta blok lama tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad mengatakan, pemerintah desa telah mengusulkan program tersebut sejak Februari 2026. Usulan itu didorong oleh banyaknya perubahan fungsi lahan dan bangunan di wilayah Randupitu.
“Banyak perubahan penggunaan tanah dan bangunan di lapangan yang sudah tidak sesuai dengan data lama. Pemutakhiran ini sangat krusial agar pemerintah memiliki data yang akurat demi mendukung penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta kelancaran pelayanan administrasi perpajakan warga,” ujar Fuad di sela-sela sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Pasuruan Defi Nilambarsari dan konsultan teknis perpajakan Yunus. Keduanya memberikan penjelasan kepada perangkat desa serta seluruh Ketua RT dan RW di Randupitu.
Menurut Fuad, pemutakhiran PBB-P2 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah desa membangun tata kelola pemerintahan berbasis data. Ia menyebut validitas data di lapangan penting sebagai pijakan dalam mengambil kebijakan strategis desa.
Setelah sosialisasi, tim teknis dijadwalkan turun ke lapangan pada pekan depan. Pekerjaan tersebut meliputi pemetaan serta pencocokan kondisi fisik tanah dan bangunan dengan data perpajakan yang tersedia.
Fuad memastikan proses pemutakhiran data PBB-P2 tersebut tidak membebani masyarakat. Seluruh proses disebut tidak dipungut biaya.
“Semuanya gratis. Melalui pemutakhiran ini, kami ingin memastikan ke depannya warga Randupitu tidak lagi menemui kendala klasik PBB, seperti kesalahan ejaan nama, ketidaksesuaian alamat, hingga kekeliruan luas tanah atau objek pajak,” tambah Fuad.
Pemutakhiran tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki akurasi data dan pelayanan administrasi perpajakan warga. Peta blok yang lebih sesuai dengan kondisi terkini juga diproyeksikan dapat menutup potensi pajak yang hilang sehingga turut mendukung peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari sektor PBB-P2.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar